Pentingnya Clinical Pathway dalam Penerapan INA CBG

Di tahun 2011 National Casemix Center Kementerian Kesehatan RI melihat adanya ketidak cocokkan dalam penerapan tarif Indonesia Diagnosis Related Group atau disingkat INA-DRGs bagi rumah sakit. Kemudian setelah dilakukan evaluasi secara berkala pada tanggal 1 Januari 2013, Kepmenkes No.1161/2007 tentang Penetapan Tarif rumah sakit berdasarkan INA-DRGs dicabut dan diganti dengan Kepmenkes no.440/2012 tentang Penerapan Tarif Rumah Sakit Berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs), yang dibagi dalam empat regional dan dalam setiap regional dikelompokkan menurut tipe dan kelas rumah sakit.

Tarif ING-CBG tersebut berlaku untuk RS Umum dan RS Khusus, milik pemerintah dan milik swasta yang bekerja sama dalam program Jamkesmas. Penerapan tarif paket INA-CBG ini menuntut Manajemen Rumah Sakit untuk mampu mengefisiensi biaya dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan rumah sakit, serta melakukan kendali mutu, kendali biaya dan akses melalui penghitungan biaya pelayanan (Cost Of Care) dari masing-masing Clinical Pathway berdasarkan perhitungan unit cost yang dimiliki rumah sakit.


Apa sebenarnya clinical pathway itu ? Clinical Pathway adalah alur suatu proses kegiatan pelayanan pasien yang spesifik untuk suatu penyakit atau tindakan tertentu, mulai dari pasien masuk sampai pasien pulang, yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Clinical Pathway bukan merupakan clinical Guidelines atau protocal, karena setiap kasus dalam clinical pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit. Clinical Patway dapat digunakan untuk prediksi lama hari dirawat dan biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya rumah sakit.

Penyusunan Clinical Pathway dan perhitungan cost of care untuk kasusu kasus yang sering terjadi sangat diperlukan untuk pengendalian mutu dan biaya rumah sakit mengingat standar Akreditasi International Rumah Sakit berdasarkan Joint Commission International (JCI) yang diadopsi oleh komisi akreditasi Rumah sakit (KARS) mensyaratkan agar Rumah Sakit menyusun setidaknya 5 Clinical Pathway setiap bulan.Oleh karena itu perlu pemahaman khusus dalam penyusunan clinical pathway sehingga rumah sakit dapat menghitung biaya pelayanan kesehatan dari masing masing clinical pathway berdasarkan perhitungan unit cost yang telah dimiliki oleh RS dan membandingkannya dengan tarif INA-CBG.