Evaluasi Implementasi Tarif INA-CBG’S Dalam Jaminan Kesehatan Nasional

REPORTASE FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
Evaluasi Implementasi Tarif INA-CBG’S Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Jakarta,
18 September 2014

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Harian Pelita menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Implementasi Tarif Indonesian Case Based Group (INA-CBG’S) Dalam Jaminan Kesehatan Nasional”. Acara yang dilaksanakan di Jakarta ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman serta menyamakan persepsi tentang implementasi tarif INA-CBG’S dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Secara khusus acara ini diselenggarakan juga guna memperoleh informasi penerapan tarif INA-CBG’S berdasarkan evidence based, memperoleh informasi tentang success story implementasi tarif INA-CBG’S di Rumah Sakit serta mengetahui dan meng-inventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi tarif INA-CBG’S Dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion ini antara lain Kepala Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (BPJS Kesehatan), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sub Tim Tarif Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kementerian Kesehatan RI) dan Direktur Utama RS. Pelni Jakarta.


Adapun pembahas dalam kegiatan ini adalah Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peserta yang hadir pada acara tersebut terdiri dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Perwakilan Rumah Sakit, Perwakilan Puskesmas, Perwakilan Asosiasi Rumah Sakit, Perwakilan dari industri farmasi dan Praktisi. Dalam acara Focus Group Discussion ini dimoderatori oleh dr.Sulastomo selaku ahli/tokoh Jaminan Sosial. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) diawali sambutan dari Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. Chazali H.Situmorang, Apt., M.Sc. PH., menyampaikan bahwa kegiatan Focus Group Discussion ini dianggap penting sekali mengingat persoalan-persoalan pelayanan di tingkat rujukan semakin lama semakin kompleks dan terus mencuat di pemberitaan. Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan tarif INA-CBG’S yang tentunya memerlukan pembahasan lebih dalam, perubahan tarif tanpa kenaikan premi.Terkait dengan tugas dan kewenangan DJSN untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi, DJSN mendapat temuan lapangan dan masukan dari berbagai pihak diantaranya terkait tarif INA-CBG’S. Dalam acara ini beberapa narasumber menyampaikan materi presentasi, dr.Mohammad Edison, MM, AAK (Kepala Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan) menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi percepatan absensi klaim, antara lain : jumlah kunjungan peserta yaitu besarnya beban pengajuan klaim dan verifikasi berbanding lurus dengan jumlah kunjungan, jumlah tenaga verifikator yang sebanding dengan tenaga coder akan dapat mempercepat proses penyelesaian klaim serta jumlah sarana dan prasarana termasuk jaringan Rumah Sakit dapat menentukan kecepatan penyelesaian klaim. Sementara itu, dr.Prasetyo Widhi Buwono, SpPD-FINASIM menyampaikan beberapa permasalahan dalam penerapan implementasi tarif INA-CBG’S diantaranya adalah : Dalam satu sisi pihak dokter dituntut bertindak profesional dan di sisi lainnya dokter diharapkan pada tuntutan kualitas pelayanan dengan tarif INA-CBG’S. Selain itu, terdapat disparitas tarif antara RS type A,B dan C, pendidikan dan non pendidikan. Adapun juga terkait prosentase tarif INA-CBG’s untuk pemeriksaan laboratorium, penentuan jasa medis yang berbeda di antar daerah, serta masih enggannya RS swasta untuk bekerja sama dengan BPJS karena dinilai tarif INA-CBG’s yang terlalu rendah sehingga pasien di RS negeri menjadi meningkat yang dapat menyebabkan terganggunya kualitas pelayanan kepada pasien terkait jumlah dokter yang melakukan pelayanan. 

Sementara itu Direktur Utama Rumah Sakit Pelni (Dr.dr.Fathema D. Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV) menyampaikan success story dalam implementasi INA-CBG’S di Rumah Sakit Pelni, merupakan salah satu contoh Rumah Sakit Swasta yang pertama kali di Jakarta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dimana, penerapan INA-CBG’S tidak dapat dijadikan basis dalam pembagian jasa medis dan saat ini sudah beralih dari pembagian jasa medis dari sistem fee for services menjadi remunerasi. Sementara itu dr.Ahmad Subagio (Sub Tim Tarif Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI), dalam presentasinya menyatakan bahwa dalam menjalankan implementasi tarif INA-CBG’S ini dibutuhkan suatu sistem kendali biaya dan kendali mutu. Kendali biaya didapatkan dari biaya efisiensi pihak Rumah Sakit. Selain itu, dibutuhkan pula perubahan konsep INA-CBG’S pada level manajemen, dokter dan seluruh staf di Rumah Sakit. Sementara itu, tim pembahas dalam Forum Group Discussion ini adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. Ibu Niken (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan bahwa pada saat ini KPK lebih mengedepankan unsur pencegahan sebelum permasalahan tersebut muncul, oleh karena itu perlu dilakukan mapping terkait implementasi tarif INA-CBG’S dalam JKN. Sementara itu, Ibu Kalsum Komaryani (Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI) menyampaikan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, antara lain : agar Rumah Sakit melakukan dan meningkatkan efiensi baik obat maupun length of stay-nya, melakukan perbaikan terhadap mutu rekam medis sesuai dengan diagnosis dan prosedur yang dilakukan serta meningkatkan pemahaman tentang pola pembayaran tariff INA-CBG’S. Sebagai penutup dalam acara FGD ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr.Zaenal Abidin menyampaikan : Dalam implementasi tarif INA-CBG’s dan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah kedepannya diharapkan semuanya bersikap profesional, bekerja sesuai etika profesi dan taat pada aturan/norma hukum baik RS maupun tenaga kesehatan dan dokter. Hasil kesimpulan dalam acara Forum Group Discussion ini diantaranya adalah : Terdapat dua hal kunci keberhasilan implementasi tarif INA-CBG’S yaitu remunerasi dan efisiensinya. Remunerasi menjadi bagian penting dari hak kepatutan yang diterima oleh tenaga kesehatan sesuai dengan profesinya. Sementara langkah penting terkait efisiensi adalah mengubah paradigma klinis dalam mendiagnosis dan meresepkan obat termasuk penyesuaian dan perbaikan manajemen rumah sakit dan optimalisasi teknologi informasi.[source :http://www.djsn.go.id/]