Sekarang Daftar BPJS Wajib 1 keluarga


Untuk mencapai target kepersertaan BPJS Kesehatan maka sejak 1 November 2014 setiap pendaftar baru BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Aturan baru BPJS Kesehatan tersebut didasarkan pada peraturan Pendaftaran BPJS No.4/2014 mengenai tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak  per 1 November 2014. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Anggota keluarga yang dimaksud meliputi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Hal ini terkait dengan target bahwa pada tahun 2019 nanti seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi anggota BPJS.

Dalam aturan terbaru BPJS Kesehatan mengenai tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut menjelaskan bahawa setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran satu kartu keluarga. Walaupun terasa memberatkan bagi sebagian pihak terutama bagi yang berpenghasilan rendah tetapi tidak tergolong miskin. Bagi masyarakat miskin calon peserta akan masuk dalam kategori BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dimana iuran tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Peserta BPJS PBI iur ditanggung Pemerintah

Bantuan iuran kesehatan yang ditanggung pemerintah bagi rakyat miskin peserta program Jaminan Kesehatan ini sudah diatur dan diamanatkan oleh UU SJSN bahwa iuran BPJS PBI dibayari pemerintah. Peserta PBI adalah fakir miskin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan diatur sesuai dengan peraturan pemerintah. Premi untuk  peserta BPJS PBI adalah sebesar Rp.19.500 per orang  tiap bulan dan akan memperoleh layanan kesehatan kelas 3.

Sedangkan bagi kepesertaan BPJS non PBI jaminan kesehatan terdiri atas pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. Untuk besarnya premi kepesertaan BPJS non PBI disesuaikan dengan kelas pelayanan yang diinginkan calon peserta dengan maksimal keanggotaan yang ditanggung oleh BPJS adalah 5 orang. Jika dalam satu keluarga dalam 1 KK ada anggota keluarga yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lain tetap diwajibkan harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.