Peraturan BPJS No.4 Tahun 2014 Perlu Revisi

Beberapa aturan terbaru BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 November 2014 dinilai oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek akan memberatkan dan mempersulit masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Donald Pardede. Atas pertimbagan tersebut maka telah terbit surat dari menteri Kesehatan kepada Direktur Utama BPJS untuk segera merevisi Peraturan BPJS Kesehatan No.4 Tahun 2014 tersebut.

Surat permintaaan revisi peraturan BPJS Kesehatan No.4 tahun 2014 telah dilayangkan pada 14 November 2014. Pertimbangannya adalah aturan yang dibuat tersebut akan membuat resah dan gejolak di masyarakat. Sedangkan sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS sendiri dirasa kurang optimal akan aturan terbaru BPJS 2014 tersebut.

Beberapa aturan yang mendapat sorotan untuk dilakukan perubahan adalah mengenai adanya waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sejak peserta mendaftarkan diri. Waktu tunggu yang disyaratkan dalam peraturan BPJS No.4 tersebut adalah 7 hari sejak mendaftar baru peserta bisa mengakses pelayanan kesehatan.

Ketentuan waktu tunggu ini telah catatan serius pemerintah, karena selain bisa menghambat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, juga melanggar prinsip-prinsip dasar asuransi sosial. Dimana dalam prinsip dasar itu, ketika seseorang terdaftar dalam asuransi maka pada saat itu juga dia memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atau pelayanan kesehatan.

Beberapa aturan lainnya adalah mengenai syarat administrative yang harus dilengkapi oleh calon peserta saat akan mendaftar menjadi peserta BPJS. Syarat yang harus dipenuhi seperti harus kewajiban memiliki email, rekening bank, dan KTP Elektronik (E-KTP). Menanggapi hai ini maka Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyatakan bawah sudah ada revisi pada sebagian peraturan yang dinilai memberatkan, namun hanya dalam bentuk pengecualian khusus yang tertuang dalam petunjuk teknik (Juknis) pelaksanaan peraturan BPJS Kesehatan No.4 tahun 2014.[source : harianterbit.com]