Aktivasi Kartu BPJS Penting Diketahui



Aktivasi Kartu BPJS - Cara daftar BPJS Kesehatan memang bagi sebagian orang masih membingungkan. Masih banyak pertanyaan yang sering muncul terkait saat pendaftaran BPJS Kesehatan.

Berikut informasi penting yang harus dipahami oleh semua masyarakat saat pendaftaraan BPJS Kesehatan.
1. Peserta BPJS Kesehatan Wajib mempunyai e-KTP karena NIK yang ada pada e-KTP digunakan saat pendaftaran.
2. Saat pendaftaran masih memungkinkan untuk memakai KTP non eletronik sepanjang masih berlaku dan NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK pada KK (Kartu Keluarga) dan datanya bisa ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3. Cara daftar BPJS Kesehatan bisa di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia meskipun KTP yang dimiliki alamat domisili tidak sama dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
4. Peserta dapat menentukan sendiri Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Kartu BPJS bisa digunakan setelah 7 hari
Mengenai adanya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan dimana pelayanan Faskes kesehatan baru diberikan setelah 7 hari sejak pendaftaran (Aktivasi Kartu BPJS ) hal tersebut hanya berlaku bagi peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.

Sehingga kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan (Kartu BPJS langsung Aktif) sejak pendaftaran apabila memenuhi kategori sebagai berikut :
a. Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
c. Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.[source : bpjs-kesehatan.go.id]