Tata Cara Menggunakan BPJS Kesehatan


Untuk memudahkan meng akses BPJS Kesehatan maka ada baiknya memahami Tata Cara Menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan pemahaman yang cukup akan Tata Cara Menggunakan BPJS Kesehatan maka diharapkan tidak ada kendala saat menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya 

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Primer)
a. Setiap peserta harus terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
b. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.
c. Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
a. Peserta datang ke BPJS Center Rumah Sakit dengan menunjukkan Kartu Peserta dan menyerahkan surat rujukan dari FasilitasKesehatan Tingkat Pertama / surat perintah kontrol pasca rawat inap
b. Peserta menerima Surat Eligibilitas Peserta (SEP)untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
c. Peserta dapat memperoleh pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

3. Pelayanan Kegawat Daruratan (Emergency)
a. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanankesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan danatau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
b. Peserta yang memerlukan pelayanan gawatdarurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteriakegawatdaruratan sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
c. Peserta yang menerima pelayanan kesehatandi fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujukke fasilitas kesehatan yang bekerjasamadengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisidapat dipindahkan.
d. Biaya akibat pelayanan kegawatdaruratan ditagihkan langsung oleh Fasiltas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJSKesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin olehprogram jaminan kecelakaan kerja terhadappenyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atauhubungan kerja sampai nilai yang ditanggungoleh program jaminan kecelakaan kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin olehprogram jaminan kecelakaan lalu lintas yangbersifat wajib sampai nilai yang ditanggung olehprogram jaminan kecelakaan lalu lintas;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luarnegeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibatketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakitidiri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif dantradisional, termasuk akupuntur, shin she,chiropractic, yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan (healthtechnology assessment);
12. Pengobatan dan tindakan medis yangdikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dansusu;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana padamasa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;dan
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak adahubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
yang diberikan.
17. Klaim perorangan.