Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara daftar Anggota BPJS Untuk Umum sebenarnya sangat mudah karena memang tidak memerlukan persyaratan khusus. Sebagai informasi saja bahwa kepersertaan BPJS kesehatan dibagi dalam 2 jenis kepersertaan yaitu Penerima Bantuan Iur (PBI) dan peserta bukan Penerima Bantuan Iur (non PBI).

Yang dimaksudkan dengan kepesertaan PBI merupakan keanggotaan bagi setiap fakir miskin dan tidak mampu dimana preminya dibayarkan dari pemerintah. Untuk kepesertaan non PBI atau kepesertaaan Sedangkan peserta bukan Penerima Bantuan Iur (nonPBI) merupakan pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Bagi kepesertaan non BPI,terdapat 3 kelas premi yang bisa dipilih, yaitu untuk Kelas 1 dengan premi Rp 59.500,00 per bulan, Kelas 2 dengan premi Rp 45.500,00 per bulan dan Kelas 3 dengan premi Rp 25.500,00 per bulan. Untuk cara mendaftar anggota BPJS simak uraian di bawah ini

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk umum

Agar lebih jelas mengenai Cara daftar BPJS Kesehatan untuk umum ini maka bisa diikuti langkah-langkahnya seperti dibawah ini:
1.    Calon peserta bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
2.    Mengisi formulir Pendaftaran BPJS.
3.    Setelah mengisi formulir, maka calon peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh Virtual Account yang dipakai sebagai nomor transaksi saat nanti melakukan pembayaran premi. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
4.    Bagi peserta Non BPI BPJS Kesehatan, maka harus membayar iuran terlebih dahulu melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5.    Bagi peserta BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
6.    Setalah semua dilalui maka peserta akan memperoleh kartu anggota BPJS Kesehatan.