BPJS Kesehatan Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan


BPJS Kesehatan Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan - Setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan walaupun perusahaan tersebut telah memiliki jaminan asuransi kesehatan  lain. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Kepesertaaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati. Kewajiban tiap perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan itu tertuang dalam UU No.24 tahun 2012 mengenai BPJS. Ddalam undang undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Memiliki asuransi swasta bukan berarti kewajiban mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan gugur. Tetap harus didaftarkan karena ini amanah undang-undang demikian yang disampaikan oleh  Kepesertaaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Endang dalam rangka sosialisasi dan registrasi badan usaha Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Apabila perusahaan telah memiliki asuransi swasta atau jika para pekerja diperusahaan tersebut telah mengikuti asuransi swasta dan asuransi swasta tersebut telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai asuransi swasta itu dapat memperoleh manfaat lebih. Manfaat tersebut antarta lain manfaat non medis seperti naik kelas perawatan.

BPJS Kesehatan sudah menyiapkan E-DABU (Eloktronik data badan udaha) yang dapat digunakan oleh perusahaan. E-DABU ini mempermudah perusahaan mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerjanya terutama dalam proses rekonsiliasi data peserta dan iuran badan usaha. Program E-DABU ini telah di rilis sejak per 1 November 2014 sehingga perusahaan dapat mengedit sendiri data karyawannya jika ada perubahan tanpa harus ke kantor cabang.

Adapun per 1 Juli 2015 nanti, iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 5 persen dari gaji atau tunjangan tetap karyawan dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen menjadi tanggungan karyawan.