Jaminan Cuci Darah Pasien BPJS Kesehatan


Pasien dengan kondisi harus melakukan cuci darah ternyata masih belum sepenuhnya tercover oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan memberikan jaminan bagi pasien cuci darah adalah satu kali setiap bulan. Hal tersebut rupanya menjadi selaras dengan pernyataan Koordinator Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menyatakan peran BPJS Kesehatan dalam menjamin pembiyaan hemodialisa untuk pasien cuci darah terutama yang di rumah sakit swasta masihlah memberatkan pasien.
Pemberian terapi  therapy erytropoitin secara rutin setiap cuci darah dimana selama ini BPJS Kesehatan hanya mengcover sekali dalam sebulan. Dengan pemberian terapi yang rutin akan membuat Hb pasien dalam kondisi normal. Hb rendah membuat pasien dapat terancam jiwanya. Untuk tindakan terapi erytropotin sekali suntik membutuhkan biaya minimal Rp250.000.
BPJS Kesehatan juga dinilai tidak menjamin pembiayaan transfusi darah sepenuhnya. Selama ini BPJS Kesehatan Cuma membiayai satu kantong darah. Pasien yang mempunyai kondisi Hb-nya ada di bawah tujuh memerlukan 3 kantong darah. Sedangkan bila dikalkulasi untuk satu kantong darah saat ini memerlukan biaya sekitar Rp300.000.
Disampaikan pula oleh Koordinator Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia bahwasanya BPJS Kesehatan perlu menjamin sepenuhnya biaya tes laboratorium selama diperlukan. Namun, selama ini BPJS Kesehatan Cuma memberikan jaminan kesehatan sebulan sekali pemeriksaan Hb. Pemeriksaan tes darah lebih menyeluruh membuat kondisi pasien terus termonitor. Sedangkan untuk biaya tes darah untuk mengetahui apakah pasien terinfeksi hepatitis dan HIV sebesar  Rp1.000.000.
Sekretaris KCPDI mengungkapkan bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan perlu memprioritaskan program dan mengkampanyekan transplanstasi ginjal. Karena program ini menurutnya pasti akan jauh lebih menghemat dibandingkan bila harus membiayai cuci darah selama hidup pasien. Dari sisi pasien, program ini akan memberi harapan kehidupan yang lebih optimal.

BPJS Kesehatan belum mengcover biaya penggunaan tabung dialiser setelah dipakai tujuh kali. Standar yang ideal adalah tabung dialiser tidak boleh dipakai berkali-kali karena akan menurunkan kualitas  cuci darah. Sehingga bila pasien ingin mengganti tabung dialiser harus membayar sendiri  per buahnya seharga Rp250.000. KCPDI mengingatkan agar BPJS Kesehatan bisa memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat sebagaimana mandat UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.