Jadi Peserta BPJS Kesehatan Sejak dalam Kandungan


Bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh keluarganya untuk menjadi  peserta BPJS kesehatan. Bayi  yang didaftarakan tersebut akan menjadi peserta BPJS masuk dalam kelompok Pekerja Bukan penerima Upah.  Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan dan secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut adalah adanya UU no.24 tahun 2011 mengenai BPJS Kesehatan. Hal tersebut termuat pada pasal 1 ayat 4 yang  menyatakan bahwa peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut dapat dilakukan dengan cara mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut.

Dalam teknis pelaksanaanya adalah untuk nama calon bayi menggunakan nama ibunya dan untuk pengisian NIK pada calon bayi yang masih dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi sesuai dengan nomor kartu keluarga (nomor KK) orang tua calon peserta bayi tersebut. Nomor KK sebagaimana dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan. Sedangkan, tanggal lahir bayi dalam kandungan, sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Untuk jenis kelamin bayi, menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.  Untuk pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, wajib sama untuk satu keluarga. Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

Pastikan untuk melakukan perubahan identitas bayi dalam kandungan setelah bayi tersesebut lahir.  Jika tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Kebijakan pendaftaran bayi menjadi peserta juga berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang. Bila pasien dirawat tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum. [source :merdeka.com ]