Permenkes Anti Fraud dari BPJS Kesehatan

Adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap layanan BPJS Kesehatan maka pemerintah lewat Kementerian Kesehatan diberitakan akan menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang baru dalam waktu tidak terlalu lama. Tindakan pencegahan fraud yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak luar sebagai mitra BPJS akan diatur dalam permenkes tersebut.

Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fajriadinur menyampaikan beberapa isi permenkes tersebut. Dikatakan permenkes pencegahan fraud itu nanti akan memamparkan lebih rinci definisi fraud beserta langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk pencegahannya.

Permenkes anti fraud ini akan lebih mengatur soal kemungkinan fraud yang dilakukan pihak luar seperti rumah sakit, klinik atau puskesmas. Sebagai acuan sementara untuk pencegahan fraud yang dilakukan BPJS kesehatan selama ini adalah berpegang pada pedoman yang dimiliki oleh Divisi Manajemen Fraud BPJS Kesehatan.

Selain mengatur soal bagaimana mencegah dan apa yang harus dilakukan ketika menemukan Fraud, Fajri juga mengatakan bahwa permenkes tersebut mengatur juga soal sanksi yang diberikan kepada pelaku fraud. Permenkes anti fraud ini juga akan mengatur bagaimana mekanismenya, bagaimana hukumannya, teguran satu, teguran dua, dan kemungkinan paling buruk diputuskannya kontrak kerjasama.

Sebagai catatan selama kurun waktu tahun 2014 BPJS Kesehatan sudah memberikan hukuman kepada 6 rumah sakit yang melakukan kecurangan. Penyebabnya macam-macam mulai dari melakukan fraud, memungut biaya tambahan, terlalu banyak keluhan dan juga tidak memiliki komitmen kerjasama yang baik.source ; http://health.detik.com/read/2015/03/22/150731/2865955/763/ini-bocoran-isi-permenkes-pencegahan-fraud-dari-bpjs