Cara Daftar Bayi Dalam Kandungan ikut BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring. Surat keterangan dokter atau bidan jejaring yang dimaksud adalah dokter atau bidan jejaring pada fasilitas kesehatan tingkat pertrama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Surat keteranga tersebut memuat prihal deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, usia bayi dalam kandungan dan hari perkiraan lahir (HPL).

Pendaftaran bayi yang akan dilahirkan dilakukan dengan cara megisi formulir daftar isian peserta (Formulir DIP) dilengkapi mdengan surat keterangan dokter atau bidan jejaring. Selain itu peserta juga menandatangi pernyataan persetujuan untuk melakukan pembayaran iuran paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari sejak HPL. Selain itu perserta juga menyetujui untuk melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnmnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

Peserta juga wajib menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama samp[ai dengan 30 hari sejak HPL. Jaminan pelayanan kesehatan dari bayi berlaku sejak iuran pertama di bayar. Apabila peserta tidak melakuka pembayran iuran pertama atas bayi sampai 30 hari setelah HPL maka data bayi tersedbut akan dinonaktifkan.

Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan ghak manfaat pelayana diruang perawatan kelas 3. Sedangkan bayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dengan hak manfaat pelayanan di runag perawatan kelas 3. 

Untuk peserta dan bayi baru lahir dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh menteri sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.