Akreditasi Rumah Sakit Wajib

Akreditasi Rumah Sakit Wajib - Untuk dapat mengukur mutu layanan di rumah sakit maka memang rumah sakit wajib melakukan akreditasi. Dengan adanya akreditasi tersebut maka akan menciptakan kepuasan kepada pelanggan yaitu para pasien di rumah sakit. Pada kenyataan data pada kementrian kesehatan menunjukkan bahwa hingga saat ini yang sudah mengikuti akreditasi baru 149 rumah sakit. Bila dibandingkan dengan total jumlah rumah sakit di Indonesia yang mencapai 2.415 rumah sakit maka terpaut jauh sekali perbandingannya. 

Kewajiban mengenai akreditasi rumah sakit tersebut disampaikan oleh Chairul Rajab sebagai Plt Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan. Terkait akreditasi bagi rumah sakit hukumnya wajib dimana hal itu sudah diatur dalam UU No.44 tahun 2009. Khususnya pemenuhan standar dalam akreditasi nasional. Sedangkan untul akreditasi internasional sifatnya tidak wajib

Dengan adanya akreditasi rumah sakit maka akan membantu rumah sakit agar ada peningkatan dalam mutu pelayanan terutama terkait dengan patient safety. Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Umum Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), DR. Dr. Sutoto, M.Kes. Diharapkan para direktur atau pengelola rumah sakit mampu memahami lebih komprehensif tentang standar akreditasi rumah sakit serta  mengenai cara cara mempersiapkan proses akreditasi di rumah sakit masing masing bagi yang belum terakreditasi.

Pada tahun 2015 ini KARS mengadakan program akreditasi khusus yakni akreditasi yang terbatas pada penilaian 4 Bab saja. Dengan adanya akreditasi khusus ini maka diharapkan banyak rumah sakit-rumah sakit kecil dengan jumlah SDM yang terbatas dapat mengikuti proses akreditasi.