Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah - Untuk melakukan pendaftaran jadi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah bisa mendaftarkan secara pribadi ataupun juga secara bersama-sama (kolektif). Adapun persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara kolektif  syarat yang harus dipenuhi adalah mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.

Pendaftaran BPJS bagi pekerja penerima upah dapat juga melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara perorangan. Yang dimaksudkan dengan pekerja penerima upah itu terdiri dari para pejabat negara, pegawai negeri sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD, Anggota TNI dan POLR, Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wkl Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan para pegawai swasta/badan usaha/badan Lainnya.

Secara rinci persyaratan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah adalah sebagai berikut:

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Pejabat Negara : Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen :
1. Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yangdilegalisasi; Daftar Gaji yangdilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; KP4 yang dilegalisasi; Kartu Keluarga danKTP (diutamakan KTP elektronik);
2. Foto copy surat nikah; akte kelahiran anak/suratketerangan lahir/SK PengadilanNegeri untuk anak angkat;
3. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusialebih dari 21 tahun sampai dengan
usia ke 25 tahun).

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil ; Mengisi FormulirDaftar Isian Peserta (FDIP) yang di tandatangani oleh pimpinan unit kerja danstempel unit kerja. Daftar Isian Pesertadilampiri dengan pas foto terbarumasing-masing 1 (satu) lembar ukuran103x4 cm (kecuali bagi anak usia balita);serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen:
1. Asli/foto copy SK PNS terakhir; Daftar Gaji yangdilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; KP4 yang dilegalisasi; Kartu Keluarga danKTP (diutamakan KTP elektronik);
2. Foto copy surat nikah; akte kelahiran anak/suratketerangan lahir/SK PengadilanNegeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
3. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusialebih dari 21 tahun sampai dengan
usia ke 25 tahun).

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD ; Mengisi FormulirDaftar Isian Peserta (FDIP) yang di tandatangani oleh pimpinan unit kerja danstempel unit kerja. Daftar Isian Pesertadilampiri dengan pas foto terbarumasing-masing 1 (satu) lembar ukuran3x4 cm (kecuali bagi anak usia balita);serta menunjukkan/ memperlihatkan :
1. Asli/foto copy SK PNS yangdipekerjakan pada BUMN/BUMD; Daftar Gaji yangdilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; Kartu Keluarga danKTP (diutamakan KTP elektronik);
2. Foto copy surat nikah; akte kelahiran anak/suratketerangan lahir/SK PengadilanNegeri untuk anak angkat;
3. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusialebih dari 21 tahun sampai dengan
usia ke 25 tahun).

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Anggota TNI dan POLRI ; MengisiFormulir Daftar Isian Peserta (FDIP)dengan melampirkan pas foto terbarumasing-masing 1 (satu) lembar ukuran3x4 cm (kecuali bagi anak usia balita)serta menunjukkan/memperlihatkandokumen sebagai berikut :
1. Asli/foto copy SK kepangkatanterakhir; Daftar Gaji yangdilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; KU 1 yang dilegalisasi; Kartu Keluarga danKTP (diutamakan KTP elektronik);
2. Foto copy surat nikah; akte kelahiran anak/suratketerangan lahir/SK PengadilanNegeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
3. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusialebih dari 21 tahun sampai dengan
usia 25 tahun).

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Pejabat Negara Non Pegawai Negeri;Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta(FDIP) dengan melampirkan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4cm masing-masing 1 (satu) lembar(kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan :
1. Asli/foto copy SK pengangkatansebagai pejabat Negara; Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
2. Foto copy surat nikah;akte kelahiran anak/suratketerangan lahir/SK PengadilanNegeri untuk anak angkat;
3. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusialebih dari 21 tahun sampai dengan
usia 25 tahun).

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PegawaiNegeri; Mengisi Formulir Daftar IsianPeserta (FDIP) dengan melampirkanpas foto berwarna terbaru ukuran 3x4cm masing-masing 1 (satu) lembar(kecuali bagi anak usia balita) sertamenunjukkan/memperlihatkandokumen sebagai berikut :
1. Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian/lembaga; Daftar Gaji yangdilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
2. Foto copy KTP (diutamakan KTPelektronik);surat nikah;Foto copy aktekelahiran anak/surat keteranganlahir/SK Pengadilan Negeri untuk
anak angkat;
3. Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusialebih dari 21 tahun sampai dengan
usia 25 tahun).

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Pegawai Swasta/Badan Usaha/BadanLainnya; Mengisi Formulir Daftar IsianPeserta (FDIP) dengan melampirkan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cmmasing-masing 1 (satu) lembar (kecualibagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan :
1. Bukti diri sebagai Tenaga Kerja /karyawan aktif pada perusahaan;
2. Perjanjian Kerja / SK pengangkatansebagai pegawai;
3. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP(diutamakan KTP elektronik);;
4. Bukti potongan iuran JaminanKesehatan;
5. Foto copy surat nikah;
6. Foto copy akte kelahiran anak/suratketerangan lahir/SK Pengadilan Negeriuntuk anak angkat;
7. Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin TinggalSementara/Tetap (KITAS/KITAP). 

Demikian Cara Mendaftar BPJS Kesehatan pekerja penerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semoga bermanfaat.