Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2016

Usulan mengenai adanya kenaikan iuran bpjs kesehatan 2016 telah digulirkan. Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2016 tersebut telah disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan. Kenaikan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara biaya dan manfaat. Sampai saat ini memang dari data bahwa jumlah pemasukan yang diterima oleh BPJS Kesehatan dari iur peserta tidak cukup untuk membayar layanan kesehatan.

Walupun kenaikan iuran BPJS ini masih dalam tahap pembahasan, adapun kenaikan yang diusulkan tersebut terdiri dari iuran untuk peserta PBI dan Peserta mandiri. Untuk peserta PBI iur peserta naik sekitar Rp 3.775 dari yang semula Rp 19.225 naik menjadi Rp 23.000. Sampai saat ini jumlah peserta PBI mencapai 87 juta jiwa.

Sedangkan kenaikan iuran bpjs kesehatan 2016 bagi peserta mandiri adalah adalah sebagai berikut :
1. Untuk kelas 3 diusulkan naik dari Rp 25.500/ bulan menjadi Rp 30.000/bulan.
2. Untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp 42.500/ bulan menjadi Rp 50.000/bulan.
3. Untuk kelas 1 diusulkan naik dari Rp 59.500/bulan menjadi Rp 80.000/bulan.
Kenaikan iuran BPJS tertinggi memang untuk penerima manfaat kelas 1 dimana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dinilai masih dalam takaran wajar dan diharapkan tidak membebani peserta. Apabila peserta merasa kenaikan ini memberatkan dan tidak bisa membayar iuran maka yang bersangkutan dapat  mengusulkan dirinya dimasukkan pada kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana biaya iurnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan saat ini tidak bisa menutup biaya layanan kesehatan sehingga diharapkan ada peningkatan iuran untuk peserta PBI. Alternatif lainnya untuk menutup deficit selain kenaikan iuran bpjs kesehatan 2016 adalah dengan memberlakukan aktivasi kartu 14 hari sehingga banyak peserta sehat yang terjaring masuk. Selain itu langkah lainnya adalah menekan rujukan dan meningkatkan pengawasan pada sistem berjenjang sehingga potensi fraud (kecurangan) yang terjadi dapat diminalkan.

Kepala Bidang Pembiayaan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK), Dr. Donald Pardede, MPPM, menyampaikan bahwa meskipun jumlah kenaikan iuran bpjs kesehatan 2016 sudah disepakati antar-kementerian. untuk non-PBI besaran iurannya belum ditetapkan. Tinggal bagaimana dimasukkan dalam revisi perpres karena semua sudah dialokasikan dalam anggaran Kementerian Kesehatan.