Tarif Non Kapitasi Terbaru 2016 dalam Permenkes No 52 Tahun 2016

Tarif Non Kapitasi Terbaru 2016 JKN tertuang dalam Permenkes No 52 Tahun 2016 dimana dalam permenkes ini dijelaskan mengenai Tarif pelayanan kesehatan pada FKTP yang diantaranya Tarif Kapitasi dan Tarif Non Kapitasi.

Yang dimaksud dengan tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sesuai dengan permenkes No 52 tahun 2016 maka Tarif Non Kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, yang diantaranya:
a. pelayanan ambulans;
b. pelayanan obat program rujuk balik;
c. pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik;
d. pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
e. rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
f. jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; dan
g. pelayanan Keluarga Berencana di FKTP.


logo JKN

Tarif Non Kapitasi Pelayanan Ambulans
Untuk penggantian biaya pelayanan ambulans diberikan pada pelayanan ambulans darat maupun ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan dan diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penggantian biaya pelayanan ambulans tersebut menyesuaikan dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Apbila belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada daerah dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.

Tarif Non Kapitasi Pelayanan Obat Program Rujuk Balik
Pelayanan obat program rujuk balik diberikan untuk penyakit kronis diantaranya diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pelayanan obat program rujuk balik harus memakai obat program rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional.

Pelayanan obat program rujuk balik harus diberikan oleh ruang farmasi, apotek atau instalasi farmasi klinik pratama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam hal ruang farmasi puskesmas belum dapat melakukan pelayanan obat program rujuk balik pelayanan obat program rujuk balik di puskesmas obatnya disediakan oleh apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai e- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.

Penentuan besarnya biaya pelayanan kefarmasian adalah perkalian antara faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogue.

Adapun faktor pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut:
Harga Dasar Satuan Obat <Rp50 ribu Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,28
Harga Dasar Satuan Obat  Rp50 ribu sampai dengan Rp250 ribu Faktor Pelayanan Kefarmasian  0,26
Harga Dasar Satuan Obat Rp250 ribu sampai denganRp500 ribu Faktor Pelayanan Kefarmasian  0,21
Harga Dasar Satuan Obat Rp500ribu sampai dengan Rp1 juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,16
Harga Dasar Satuan Obat  Rp1 juta sampai denganRp5 juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,11
Harga Dasar Satuan Obat  Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta
Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,09
Harga Dasar Satuan ≥ Rp10 juta Faktor Pelayanan Kefarmasian 0,07

Jenis pelayanan dan pembiayaan untuk pelayanan pemeriksaan penunjang  rujuk balik meliputi
a. pemeriksaan gula darah sewaktu, sesuai indikasimedis;
b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan1 (satu) kali;
c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), 1(satu) bulan 1 (satu) kali;
d. pemeriksaan HbA1c, 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam)bulan 1 (satu) kali; dan
e. pemeriksaan kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu)tahun yang diantaranya microalbuminuria; ureum ; kreatinin;  kolesterol total; kolesterol LDL;kolesterol HDL; dan trigliserida.

Untuk tarif pembiayaan untuk pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa (GDP), pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesarRp10.000,00 sampai denganRp20.000,00.

Untuk Tarif pembiayaan untuk pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik pemeriksaan HbA1c ditetapkan sebesar Rp 160.000,00 dengan Rp 200.000,00

Sedangkan untuk tarif pembiayaan untuk pelayanan pemeriksaanpenunjang rujuk balik pemeriksaan kimia darah ditetapkan sebagai berikut:
a. microalbuminuria Rp120.000,00
b. ureum Rp30.000,00
c. kreatinin Rp30.000,00
d. kolesterol total Rp45.000,00
e. kolesterol LDL Rp60.000,00
f. kolesterol HDL Rp45.000,00
g. trigliserida Rp50.000,00

Tarif Non Kapitasi Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu
Pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu adalah pelayanan yang termasuk dalam lingkup NonKapitasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.

Jika pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu memerlukan pemeriksaan penunjang IVA, Pap Smear,dan gula darah, diberlakukan Tarif Non Kapitasi sebagai berikut:
a. pemeriksaan IVA maksimal Rp25.000,00
b. pemeriksaan Pap Smear maksimal Rp125.000,00
c. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan guladarah puasa (GDP) dan pemeriksaan gula darah PostPrandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000,00
sampai dengan Rp20.000,00
(3) Standar tarif pelayanan terapi krio untuk kasus pemeriksaan IVA positif sebesar Rp150.000,00

Tarif Non Kapitasi Rawat Inap Tingkat Pertama
Tarif Rawat Inap yang dilakukan di FKTP diberlakukan dalam bentuk paket.

Tarif Rawat Inap pada FKTP ditetapkan sebesar Rp120.000,00 sampai dengan Rp200.000,00

Tarif Rawat Inap pada FKTP ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama denganAsosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Tarif Non Kapitasi Pelayanan Kebidanan, Neonatal 
Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan KeluargaBerencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter ditetapkan sebagai berikut :
a. pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalambentuk paket paling sedikit 4 (empat) kalipemeriksaan, sebesar Rp200.000,00
b. dalam hal pemeriksaan ANC tidak dilakukan disatu tempat maka dibayarkan per kunjungan,sebesar Rp50.000,00
c. persalinan pervaginam normal yang dilakukan olehbidan, sebesar Rp700.000,00 dan yang dilakukan oleh dokter, sebesarRp800.000,00
d. persalinan pervaginam dengan tindakan emergensidasar di Puskesmas PONED, sebesarRp950.000,00
e. pemeriksaan Post Natal Care (PNC)/neonatussesuai standar dilaksanakan dengan 2 (dua) kali kunjungan ibu nifas dan neonatus pertama dan kedua (KF1-KN1danKF2-KN2), 1 (satu) kali kunjungan neonatus ketiga (KN3), serta 1 (satu) kalikunjungan ibu nifas ketiga (KF3), sebesarRp25.000,00 untuktiap kunjungan dan diberikan kepada pemberi pelayanan yang pertama dalam kurun waktukunjungan;
f. pelayanan tindakan pasca persalinan di PuskesmasPONED, sebesar Rp175.000,00
g. pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanandan/atau neonatal Rp125.000,00

Tarif Non Kapitasi pelayanan KB (Keluarga Berencana)
1) pemasangan dan/atau pencabutanIUD/implant, sebesar Rp100.000,00
2) pelayanan suntik KB, sebesar Rp15.000,00 setiap kali suntik;
3) penanganan komplikasi KB, sebesarRp125.000,00
4) pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesarRp350.000,00

Pada saat Peraturan Menteri no 52 berlaku tgl 26 Oktober 2016 maka peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 435) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian tarif non kapitasi terbaru 2016 berdasarkan peraturan menteri kesehatan no 52 tahun 2016.