Adapun Roadmap Pengoperasian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1 Januari 2014
- PT Jamsostek(persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
- Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban PT Jamsostek(persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban BPJS ketenagakerjaan.
- Semua pegawai T Jamsostek(persero) menjadi pegawai BPJS ketenagakerjaan.
- Menteri BUMN mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Jamsostek(persero) dan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan tetap menyelenggarakan program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kerja yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek(persero)
- PT Taspen(persero) dan PT. Asabri(persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014.
1 Juli 2015
- BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dengan ketentuan SJSN yang dikelola oleh PT Taspen(persero) dan PT. Asabri(persero).
31 Desember 2029
- PT Taspen(persero) dan PT. Asabri(persero) mengalihkan kepesertaan PNS, TNI dan POLRI ke BPJS
- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia.
