Tarif RT PCR Terbaru

Saat ini metode pemeriksaan RT-PCR adalah salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang sekarang ini dipakai oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


Untuk meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020. 

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya. 

Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatana RI no. HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakatyang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untukkegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.