Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020

Pada artikel berikut ini adalah adanya peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.



Peraturan ini dibuat untuk menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan yang baik.

Adapun perubahan itu adalah sebagai berikut:

Mengubah ayat (1), (5) dan (6) sehingga menjadi :

Diatara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan satu pasal yaitu pasal 12A

Ketentuan ayat (8) pasal 16 diubah bunyinya

Ketentuan pasal 44 diubah bunyinya

Ketentuan pasal 45 diubah bunyinya

Ketentuan pasal 47 diubah bunyinya

Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 48 disisipkan 1 ayat yaitu (1a)

Diantara bab V dan Bab VI disisipkan 1 bab yaitu bab VA yaitu mengenai syarat dan tata cara pelaporan serta pemberhentian kepesertaaan peserta PPU yang mengalami PHK.

Diantara pasal 51 dan pasal 52 disisipkan 2 pasal yaitu pasal 51A dan pasal 51B

Adapun cuplikan pasal 51A berbunyi :

Pemberi kerja wajib melaporkan kepada BPJS kesehatan apabila terdapat pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena :

pekerja meninggal, telah berakhir masa kerja, mengundurkan diri atau pemutusan kerja lainnya.

Adapun cuplikan pasal 51B berbunyi :

BPJS kesehatan melakukan verifikasi dokumen terkait pelaporan pada pasal 51A

Untuk aturan lengkaponya dapat diunduh pada link berikut : Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020