Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Jaminan Kesehatan Nasional memiliki 2 Manfaat yaitu berupa Manfaat Pelayanan kesehatan dan manfaat non medis dimana meliputi Akomodasi dan Ambulan. Dalam program JKN pemberian fasilitas ambulan hanya bagi pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Paket manfaat yang diperoleh dalam program JKN ini adalah komprehensive disesuaikan dengan kebutuhan medis. Sehingga pelayanan yang diperoleh peserta bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) dimana tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya biaya pembayaran premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang ada adalah dalam konteks kesehatan perorangan (personal care).


Walaupun manfaat yang dijamin dalam JKN sifatnya komprehensif tetapi masih ada yang dibatasi seperti kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).

Sedangkan yang tidak dijamin meliputi:
o    Tidak sesuai prosedur
o    Pelayanan diluar Faskes Yangg bekerjasama dengan BPJS
o    Pelayanan bertujuan kosmetik
o    General check up, pengobatan alternatif
o    Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
o    Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana
o    Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba