Penyesuaian Tarif INA CBG yang mulai ditetapkan pada Juli 2013 tidak hanya tarif layanan kesehatan untuk kelas 3 tetapi juga ada penyesuaian tarif untuk kelas 1 dan kelas 2.
Ketika JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan pada Januari 2014 maka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif pelayanan kesehatan berdasarkan INA CBG. Ini adalah sistem casemix yang diimplementasikan di Indonesia. Dasar pengelompokan tarif menggunakan kode. Casemix merupakan pengelompokan diagnosis penyakit yang dikaitkan dengan biaya perawatan dan dimasukan ke dalam group-group.
Bila pada tahun 2011 penentuan tarif mengambil data dari 100 rumah sakit, saat ini pengambilan data dilakukan dari 160 rumah sakit baik rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Saat ini sudah ada 12 kelompok tarif berdasarkan kelas rumah sakit dengan 1.077 tarif pada tiap kelompok. Ini sudah mempertimbangkan tiga tingkat keparahan penyakit; ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelaksanaan INA CBG di tahun 2014 maka di samping 12 kelompok tarif itu juga akan mulai memperhitungkan 7 kelompok tarif dengan klaim terpisah. Yang termasuk dalam 7 kelompok tersebut adalah kasus kronik, kasus subkronik, prosedur mahal, obat mahal, pemeriksaan mahal, prosthesis/implan yang mahal, dan paket rawat jalan.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.27 Tahun 2014 mengenai Ina-Cbgs, regionalisasi dalam tarif INA-CBGs dimaksudkan untuk mengakomodir perbedaan biaya distribusi obat dan alat kesehatan di Indonesia. Dasar penentuan regionalisasi digunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari Badan Pusat Statistik (BPS), pembagian regioalisasi dikelompokkan menjadi 5 regional. Kesepakatan mengenai pembagian regional dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan hasil regionalisasi tingkat propinsi sebagai berikut :
Regional I terdiri dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur
Regional II terdiri dari Sumatera Barat, Riau,Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan NTB
Regional III terdiri dari NAD, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan
Regional IV terdiri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Regional V terdiri dari Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Regionalisasi ini untuk mengakomodir perbedaan biaya distribusi obat danalat kesehatan di Indonesia. Dasar penentuan regionalisasi digunakan Indeks HargaKonsumen (IHK) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Regionalisasi ini untuk mengakomodir perbedaan biaya distribusi obat danalat kesehatan di Indonesia. Dasar penentuan regionalisasi digunakan Indeks HargaKonsumen (IHK) dari Badan Pusat Statistik (BPS).