Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum


Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum

Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Umum – Berikut tata cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS dibagi dua yaitu peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) dan peserta bukan Penerima Bantuan Iur (non PBI)

Peserta PBI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dimana preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan peserta bukan Penerima Bantuan Iur (nonPBI) adalah setiap pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Untuk peserta non BPI, ada 3 kelas kremi yang bisa dipilih, yaitu untuk Kelas 1 dengan premi Rp 59.500,00 per bulan, Kelas 2 dengan premi Rp 45.500,00 per bulan dan Kelas 3 dengan premi Rp 25.500,00 per bulan. Untuk cara mendaftar anggota BPJS simak uraian di bawah ini

Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum


1.    Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
2.    Mengisi formulir Pendaftaran BPJS.
3.    Setelah mengisi formulir, maka akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta
4.    Bagi peserta Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5.    Bagi peserta BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
6.    Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

Bagi semua peserta Askes cukup mendatangi kantor BPJS dengan menyerahkan kartu Askes untuk diganti dengan kartu BPJS dan otomatis sudah menjadi anggota BPJS. 

Demikian Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Umum.