Inacbg.blogspot.com : Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan
Rumah sakit sebagai sebuah lembaga yang berbadan hukum harus patuh terhadap regulasi perpajakan, meskipun sebagian fungsi rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan dengan misi sosial.
Menurut UU rumah sakit no.44 tahun 2009 berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadirumah sakit publik dan rumah sakit privat.
UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakon (HPP) merubah beberapa ketentuan perpajakan yang selama ini menjadi kewajiban perumahsakitan. Manajemen dan bagian pengelola pajak di Rumah Sakit harus update dan memahami ketentuan perpajakan terbaru tersebut.
Rumah Sakit sebogai salah satu entitas usaha. terus berupaya untuk dapat mengikuti dan menerapkon semua regulasi dan peraturan yang berlaku, tidak terkecuali regulasi tentang pajak. Untuk terhindar dari permasalahan perpajakan Rumah Sakit dan hal lain terkait pajak, maka Rumah Sakit harus mampu mengelola pajak dengan baik dan benar.
Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang regulasi don peraturon perpajakan oleh pengelolaan Rumah Sakit sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat memberikan pelaporan perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru.
Untuk membantu Rumah Sakit dalam pengelolaon pajak yang baik don benar, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) akan mengadakan workshop tentang "Pengelolaan Pajak Rumah Sakit yang Baik dan Sesuai Aturan".
Untuk membantu rumah sakit dalam pengelolaan pajak yang baik dan benar, Asosiasi rumah sakit indonesia (ARSSI) akan mengadakan workshop tentang "Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan"
Tujuan dari workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan peraturan perpajakan yang berlaku juga untuk meningkatkan kemampuan pengelola pajak di rumah sakit.
Workshop Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan ini akan diadakan pada 07 Maret 2022 secara Zoom.
Topik pada workshop ini adalah :
1.Ruang Lingkup Perpajakan Rumah Sakit
2. Pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak terkait Rumah Sakit (PPh dan PPn)
3. Perhitungan PPh dan PPn
4. Electronic SPT
5. Akuntasi dan Pelaporan Perpajakan
Adapun Kegiatannya dimulai dari
Persiapan, masuk zoom
Pembukaan
Sambutan Ketua ARSSI Pusat
Ruang Lingkup Perpajakan Rumah Sakit
Pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak terkait Rumah Sakit (Pph don Ppn)
Perhitungan Pph terkait Rumah Sakit dan Profesi
Perhitungan Ppn terkait Rumah Sakit dan Profesi
Electronic SPT
Akuntansi don Pelaporan Perpajakan
Akuntansi don Pelaporan Perpajakan
Demikian artikel terkait Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan semoga bermanfaat