Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan

 Inacbg.blogspot.com : Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan

Rumah sakit sebagai sebuah lembaga yang berbadan hukum harus patuh terhadap regulasi perpajakan, meskipun sebagian fungsi rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan dengan misi sosial.

Menurut UU rumah sakit no.44 tahun 2009 berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadirumah sakit publik dan rumah sakit privat.

UU   no  7   tahun   2021   tentang  Harmonisasi  Peraturan  Perpajakon   (HPP)  merubah beberapa ketentuan perpajakan yang  selama ini menjadi kewajiban perumahsakitan. Manajemen dan  bagian  pengelola  pajak   di  Rumah  Sakit  harus  update  dan  memahami ketentuan  perpajakan terbaru  tersebut.

Rumah  Sakit sebogai salah satu  entitas usaha. terus berupaya  untuk dapat mengikuti dan   menerapkon  semua  regulasi  dan   peraturan  yang   berlaku,  tidak  terkecuali  regulasi tentang  pajak.   Untuk  terhindar dari  permasalahan  perpajakan  Rumah  Sakit  dan   hal  lain terkait pajak,  maka  Rumah Sakit harus mampu mengelola  pajak  dengan baik dan  benar.

Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang regulasi  don  peraturon perpajakan oleh pengelolaan   Rumah   Sakit   sehingga   dalam   pengelolaan  keuangan   dapat   memberikan pelaporan perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru.

Untuk  membantu  Rumah  Sakit  dalam  pengelolaon  pajak   yang   baik  don   benar, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) akan mengadakan workshop tentang "Pengelolaan  Pajak  Rumah Sakit yang Baik dan Sesuai Aturan".

Untuk membantu rumah sakit dalam pengelolaan pajak yang baik dan benar, Asosiasi rumah sakit indonesia (ARSSI) akan mengadakan workshop tentang "Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan"

Tujuan dari workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan peraturan perpajakan yang berlaku juga untuk meningkatkan kemampuan pengelola pajak di rumah sakit.

Workshop Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan ini akan diadakan pada 07 Maret 2022 secara Zoom.

Topik pada workshop ini adalah :

1.Ruang Lingkup Perpajakan  Rumah Sakit 

2. Pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak terkait Rumah Sakit (PPh dan PPn)

3. Perhitungan  PPh dan PPn  

4. Electronic SPT  

5. Akuntasi dan Pelaporan Perpajakan


Adapun Kegiatannya dimulai dari

Persiapan, masuk zoom

Pembukaan

Sambutan Ketua ARSSI Pusat

Ruang  Lingkup Perpajakan  Rumah Sakit

Pokok-pokok perubahan dalam  UU  Pajak terkait Rumah Sakit  (Pph don  Ppn)

Perhitungan  Pph terkait Rumah Sakit dan Profesi

Perhitungan  Ppn terkait Rumah Sakit dan Profesi

Electronic SPT

Akuntansi don  Pelaporan  Perpajakan

Akuntansi don  Pelaporan  Perpajakan

Demikian artikel terkait Pengelolaan Pajak Rumah Sakit Yang Baik dan Sesuai Aturan semoga bermanfaat