Pola Tarif Pasien Jamkesmas di Rumah Sakit

Tarif rumah sakit sebagian besar memakai sistem fee for services dimana rumah sakit mengenakan biaya kepada pasien pada setiap pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan tarif yang berlaku di rumah sakit. Besarnya biaya pengobatan dan perawatan sesuai pada setiap tindakan pengobatan dan jasa pelayanan yang diberikan rumah sakit. Sebagai gambaran walaupun pasien dengan penyakit yang sama dan memakai kelas yang sama, akan mendapatkan tagihan yang berbeda pada 2 rumah sakit yang berbeda.Misal pasien thypus di rumah sakit A ditagih biaya pengobatan 4 juta, sedangkan di RS B dengan sakit thypus di kelas III ditagih 3 juta rupiah. Perbedaan tarif inilah yang dijadikan dasar oleh Kemenkes perlu adanya keseragaman tarif secara paket yang diwujudkan dalam sistem INA-CBG’s. 

INA CBGs adalah kelanjutan dari aplikasi Indonesia Diagnosis Related Groups (INA DRGs). INA CBG adalah kependekan Indonesia Case Based Groups dimana tarif rumah sakit kelas III sesuai sistem paket berdasar Kepmenkes Nomor 440 tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Rumah Sakit Berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). Standar tarif nasional dengan sistem paket inilah yang digunakan untuk pengelolaan tarif Jamkesmas, di mana penerapan INA CBGs ini mengharuskan rumah sakit di kelas III untuk melakukan kendali mutu, kendali biaya dan akses. Sehingga rumah sakit bisa lebih efisien terhadap biaya perawatan yang diberikan kepada pasien, tanpa mengurangi mutu pelayanan. Dengan demikian, tarif dapat diprediksi dan keuntungan yang diperoleh rumah sakit pun dapat lebih pasti. Bahwa tarif INA CBG dibagi menjadi empat regional terdiri dari regional 1 daerah Jawa dan Bali, regional 2 Sumatera, Regional 3 daerah Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan regional 4 daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. 


Sekaligus menjelaskan tarif INA CBG dalam setiap regional menurut tipe dan kelas rumah sakit, terdiri dari tarif Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas A, Kelas B Pendidikan, Kelas B Non Pendidikan, Kelas C dan Kelas D, Tarif RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta , Tarif RSAB Harapan Kita Jakarta , Tarif RSJP Harapan Kita Jakarta dan Tarif RS Kanker Dharmais Jakarta, Tarif RS Khusus Stroke Nasional Bukittinggi, Tarif RSKO Jakarta dan Tarif RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta. Kemudian adanya penambahan pada 7 kelompok CBGs baru yang dibayarkan terpisah, yaitu kasus kronik, kasus sub kronik, prosedur mahal, obat mahal, pemeriksaan mahal dan prosthesis/implant yang mahal. Tentunya setiap periode tertentu dilakukan perubahan dari segi metodologinya dan akan melibatkan banyak pihak. Nantinya juga tarif akan digunakan untuk kelas III, II, dan I. 

Sistem pelayanan dan klaim Pemberlakuan INA-CBGs di rumah sakit meliputi berbagai aspek sebagai satu kesatuan yakni: penyiapan software dan aktivasinya, administrasi klaim dan proses verifikasi. Agar dapat berjalan dengan baik, dokter harus menuliskan diagnosis dan tindakan dengan lengkap menurut ICD10 danatau ICD9 CM. Koder menerjemahkan diagnosis dan tindakan ke dalam ICD 10 dan ICD 9 CM. Selanjutnya petugas administrasi klaim fasilitas kesehatan lanjutan melakukan entri data klaim dengan lengkap dan menggunakan software INA-CBGs. Pada kasus severity level 3 harus dilengkapi dengan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor. Dengan adanya pembayaran secara paket CBG’s, maka rumah sakit harus benar-benar menghitung ongkos produksinya saat melayani pasien Jamkesmas, sehingga saat klaimnya dibayar hasil perhitungan via software paket INA CBG’s, rumah sakit tidak tekor. Oleh karenanya harus dilakukan analisis biaya pada setiap klaim Jamkesmas vs biaya versi “fee for service”, agar selisihnya tidak terlalu jauh.[source:http://rsud.rejanglebongkab.go.id] ina cbg 2013 ina cbgs pdf ina cbgs jamkesmas tarif ina cbgs