BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rata-rata pembayaran klaim BPJS terhadap Rumah sakit adalah 2.8 hari. Hal ini disampaikan oleh Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Undang undang mewajibkan pelunasan tagihan oleh BPJS Kesehatan adalah 15 hari.
Setelah menerima tagihan klaim dari rumah sakit maka paling lama 15 hari sudah harus terbayar.
Kecepatan Klaim BPJS tersebut rata-rata 2,8 hari sudah selesai. Apabila BPJS Kesehatan terlambat dalam membayar klaim atau tagihan dari rumah sakit maka BPJS Kesehatan akan dikenakan denda. Sehingga untuk menghindari hal tersebut maka Kecepatan Klaim BPJS pembayaran dari waktu yang telah ditetapkan terus diupayakan oleh BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran adalah kurang lebih 86,4 juta. Iurannya perbulan perjiwa adalah sebanyak Rp 19.225 dimana iuran tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan untuk peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain. [source : www.jpnn.com]