Seminar International Compact Improving Pharmcist quality of care and patiens quality of life 2015 : Dalam rangka menjalankan amanat AD/RT organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), sesuai diselenggarakan konferensi daerah maka dilaksanakan rapat kerja daerah (rakerda) guna menyusun program kerja selama empat tahun kepengurusan sehingga memudahkan dalam melaksanakan visi dan misi organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut mala PD IAI Jawa Tengah akan melaksakan rakerda 2015 dengan tema “SIAP PRAKTEK, APOTEKER ADA dan BISA. Bersamaan dengan kegiatan ini akan dielenggarakan pula seminar International mengangkat tema “Compact : Improving pharmacist quality of care and patients quality of life (aksi apoteker komunitas untuk terapi penyakit kronik).
Penyakit kronis hngga saat ini masih menjadi penyebab 65% kematian di dunia dan 80% dari kematian tersebut terjadi di Negara berkembang termasuk Indonesia. Istilah manajemen penyakit kronis (chronic disease management/CDM) dikenalkan tahun 2008 untuk merujuk pada system pelayanan kesehatan pasien dan mengurangi biaya yang berkaitan dengan penyakit jangka panjang yang pada akhirnya akan tercipta terapi yang cost-effective.
Apoteker sebagai pelaksana sah pekerjaan kefarmasian di Indonesia mempunyai peran penrting dalam CDM yaitu berperan dalam terapi kronik karena apoteker berperan dalam pencegahan drug related problem (DRP) dan drug therapy problem (DTP). Apoteker juga terbukti mampu menurunkan angka readmisi pasien dengan penyakit kronik. Kedua peran ini tentunya sangat esensial dalam mewujudkan terapi yang cost effective.
Apoteker komunitas yaitu apoteker yang berada diapotek-apotek dan puskesmas sangatlah ideal untuk mengemban tugas mewujudkan terapi penyakit kronik yang cost-effective karena apoteker komunitas rata-rata memiliki waktu kontak dengan pasien lebih lama dibandingkan apoteker klinik di rumah sakit sehingga pelayanan informasi obat dan konseling pada pasien dengan penyakit kronik dapat lebih optimal.
Peran ini masih belum disadari oleh penyedia layanan kesehatan dan pemerintah, karena dilihat dari perjalanan JKN yang diawali sejak tahun 2014 ini, aturan proposrsi reimbursement oleh BPJS adalah harga obat, penggunaan alat medis dan jasa dokter. Padahal dikatakan dalam UU36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa pendistribusian obat dan pelayanan obat atas resep dojkter yang menjadi bagian dari praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenagan ini disahkan oleh PPmNo.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Keynote Speaker : Prof.Dr.dr.Nila Djuwita F.Moeloek, Sp.M(K)
Pembicara: Prof.Dr.Syed Azher Sulaiman, B.Pharm D, Drs. Nurul Falah Eddy Pariang Apt, Dr.dr Fahmi Idris, M.Kes, Drs.Budi Rahardjo Apt.Sp.FRS.
Pelaksanaan : Sabtu 28 Februari 2015 pukul 07.00 Wib di Aston Imperium Hotel Jl. Overste Isdiman No.33 Purwokerto. Kontak Person 085726135223 Yudyawati, S.Si, Apt.