Perubahan peserta bpjs pbi dan non pbi - Seperti diketahui bahwa ada dua kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu peserta PBI (penerima bantuan iur) dan peserta bukan PBI. Peserta BPJS Kesehatan dengan status PBI ditanggung oleh negara dimana iuran kepesertaannya dibayarkan oleh Negara. Memandang beberapa factor yang terjadi dalam perjalanan kepesertaan BPJS Kesehatan maka status kepesertaan BPJS dapat dilakukan perubahan.
Perubahan status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan bagi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu dan juga bagi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami PHK dan tidak mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu 6 (enam) bulan dan dinyatakan tidak mampu untuk menjadi peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Perubahan status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan tersebut dapat dilakukan dengan cara peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total melaporkan kondisi kecacatannya kepada pemerintah daerah setempat dengan menyertakan keterangan tingkat dan jenis kecacatannya dari dokter yang berwenang. Apabila terkait dengan pemutusan hubungan kerja maka peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu 6 (enam) bulan melaporkan kepada Pemerintah Daerah setempat dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
Atas laporan tersebut maka pemerintah daerah melakukan pendataan atas laporan perubahan status kepesertaan dari Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan. Pemerintah Daerah mengusulkan perubahan status kepesertaan dari Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan kepada Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang social melakukan verifikasi atas perubahan status kepesertaan dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatanyang diusulkan oleh pemerintah daerah. Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang social melakukan validasi data Peserta PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Perubahan dan validasi data peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dilakukan setiap 6 (enam) bulan pada tahun anggaran berjalan dan ditetapkan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Perubahan dan validasi data peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial selanjutnya diserahkan kepada Menteri untuk didaftarkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.