Seminar Audit Lingkungan 2015 : Audit Lingkungan Bagi Dunia Usaha dan Industri


Seminar Lingkungan hidup Yogyakarta 2015- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 52 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka perlu menetapkan peraturan menteri lingkungan hidup no.3 tahun 2013 tentang audit lingkungan hidup.

Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap persyaratan hokum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kegiatan beresiko tinggi adalah usaha dan atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan atau keadaan darurat dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Kriteria penetapan usaha dan atau kegiatan beresiko tinggi yang diwajibkan melakukan audit lingkungan hidup secara berkala adalah usaha atau kegiatan jika terjadi kecelakaan dan atau keadaan darurat dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sementara itu hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan secara berkala harus dapat dijadikan acuan untuk nmelakukan perbaikan pengelolaan lingkungan bagi penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Bagi usaha dan atau kegaitan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkanketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela, hal ini sesungguhnya merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.

Audit lingkungan yang bersifat sukarela sebagaimana dimaksud sangat berguna bagi pemrakarsa dalam rangka melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri sebagaimana ketentuan daalam ISO 14000, terlebih dalam memasui ME tahun 2015, dimana saat ini sedang gencar dipromosikan penyusunannya oleh berbagai aosiasi industri dan bisnis.

Seminar Lingkungan hidup Yogyakarta 2015 : Audit Lingkungan Bagi Dunia Usaha dan Industri

Seminar Lingkungan hidup Yogyakarta 2015 dengan metode ceramah dialog dan Tanya jawab ini dimaksudkan member informasi masukan serta saran dan pendapat dari pihak-pihak terkait tentang bagaimana pelaksanaan audit lingkungan sesuai permen LH No.3 Th 2013. Sehingga masyarakat dunia industry dapat memahami audit lingkungan dan mampu bersaing dalam pasar global saat ini.

Tujuan dari Seminar Lingkungan hidup Yogyakarta 2015 ini adalah agar dapat memahami substansi peraturan menteri lingkungan hidup no 3 tahun 2013 tentang audit lingkungan Hidup. Memahami penyususnan standar operational prosedur (SPO), dokumnetasi,evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentutan system manajemen mutu. Mengetahui proses audit lingkungan hidup yang diwajibkan bagi usaha dan atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan.

Seminar lingkungan hidup ini akan diselenggarakan di Grha Sarina Vidi Jl. Magelang KM.8 no.75 sleman Yogyakarta pada tanggal 20 Mei 2015. Kontak person Dedi 085228494888