Dalam Peraturan Menteri nomor 83 tahun 2014 disebutkan prihal Standar pelayanan transfusi darah. Adapun Unit Transfusi Darah atau seringkali disingkat UTD merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Unit transfusi darah ini hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau PMI (Palang Merah Indonesia). Bila digolongkan berdasarkan tingkatannya maka unit transfusi darah terdiri atas UTD tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Sedangkan berdasarkan kemampuan pelayanannya standar pelayanan transfusi darah UTD terdiri atas kelas utama,kelas madya dan kelas pratama.
Adapun struktur organisasi unit tranfusi darah paling sedikit memenuhi kriteria di bawah ini:
a.kepala UTD;
b.penanggung jawab teknis pelayanan;
c.penanggung jawab administrasi; dan
d.penanggung jawab mutu.
Kepala Unit pelayanan transfusi darah memiliki tugas dan tanggung jawab menetapkan kebijakan teknis dan rencana kerja unit darah, menentukan pola dan tata cara kerja, memimpin pelaksanaan kegiatan teknis UTD,melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan unit transfusi, dan melakukan koordinasi teknis dengan lintas sektor. Kepala UTD mempunyai kualifikasi latar belakang pendidikan dokter, memiliki sertifikat pelatihan teknis dan manajemen di bidang pelayanan darah; dan bersedia bekerja purna waktu di UTD.
Penanggung jawab teknis pelayanan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan teknis dan rencana kerja unit pelayanan transfusi darah, melaksanakan pola dan tata cara kerja pelayanan darah, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan darah; dan melakukan koordinasi teknis pelayanan. Penanggung jawab teknis pelayanan memiliki persyaratan tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah diploma, bersedia bekerja purna waktu di unit transfusi darah dan mempunyai kompetesi di bidang pelayanan darah berdasarkan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen pelayanan darah.
Penanggung jawab administrasi memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan teknis administrasi, melaksanakan fungsi koordinasi; dan melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi administrasi. Penanggung jawab administrasi harus memenuhi persyaratan paling rendah pendidikan diploma; dan mau bekerja purna waktu di UTD.
Penanggung jawab mutu mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis dan rencana kerja pengendalian mutu, melaksanakan pola dan tata cara kerja, melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian mutu dan evaluasi kegiatan mutu; dan melakukan koordinasi teknis pengendalian mutu. Penanggung jawab mutu harus memiliki persyaratan tenaga teknisi transfusi darah atau tenaga ahli teknologi laboratorium medikyang memiliki sertifikat pelatihan teknis pengendalian mutu dalam Pelayanan Darah, bersedia bekerja purna waktu di UTD; dan memiliki kompetensi di bidang pelayanan darah berdasarkan sertifikat pelatihan teknis dan anajemen pelayanan darah.
Penanggung jawab admistrasi, penanggung jawab teknis dan penanggung jawab mutu sebagaimana dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengawasan kepala UTD. Demikian sebagian dari Standar Pelayanan Transfusi Darah terkait SDM.