(salinan) PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN, PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN IURAN SECARA ONLINE BAGI PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH DARIBADAN USAHA BARU DALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Versi PDF lengkap dapat diunduh dibawah artikel ini.....
DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Menimbang : bah wa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Peraturan Pres iden Nomor 12 Tahun 2013ten tang Jaminan Ke sehatan perlu menetapkan PeraturanBadan Penyeleng gara Jaminan Sosial Kesehatan tentangTata Cara Pen daftaran, Penagihan, Pembayaran, danPelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta PekerjaPenerima Upah Dari Badan Usaha Baru Dalam RangkaKemudahan Berusaha;
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Menimbang : bah wa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Peraturan Pres iden Nomor 12 Tahun 2013ten tang Jaminan Ke sehatan perlu menetapkan PeraturanBadan Penyeleng gara Jaminan Sosial Kesehatan tentangTata Cara Pen daftaran, Penagihan, Pembayaran, danPelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta PekerjaPenerima Upah Dari Badan Usaha Baru Dalam RangkaKemudahan Berusaha;
Mengingat : 1. Undang-Un dang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5256);
3. Per aturan Pre siden Republik Indo nesia No mor 12Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nom or 29)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentangPerubahan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 255);
4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5256);
3. Per aturan Pre siden Republik Indo nesia No mor 12Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nom or 29)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentangPerubahan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 255);
4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BA DAN PENYELENG GARA JA MINAN SOSIALKESEHATAN TEN TANG TATA CARA PENDAFTARAN,PENAGIHAN, PEM BAYARAN, DAN PELAPORAN IURANSECARA ONLINE BAGI PESERTA PE KERJA PE NERIMAUPAH DARI BA DAN USAHA BARU DALAM RANGKAKEMU DAHAN BERUSAHA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ba dan Penyeleng gara Jaminan SosialKesehatan ini yang di maksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupaperlindungan kesehatan agar peserta memperolehmanfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungandalam memenuhi ke butuhan dasar kesehatan yangdiberikan kepada setiap orang yang telah membayariuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yangselanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakanprogram Jaminan Kesehatan.
3. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yangdibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerjadan/atau Pemerintah untuk program JaminanKesehatan.
4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asingyang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia, yang telah membayar iuran.
5. Pekerja adalah setiap orang yang be kerja denganmenerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yangbekerja pada Pem beri Kerja dengan menerima gajiatau upah.
7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badan hukum atau badan lainnya yangmempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji,upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
8. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dariPemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dandibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan, termasuktunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatupekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akandilakukan.
9. Virtual Account adalah nomor rekening virtual yangdisediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas danperorangan sebagai rekening tujuan dalampembayaran iuran jaminan kesehatan.
10. Badan Usaha adalah setiap bentuk usaha yangmenjalankan usaha yang bersifat tetap dan terusmenerus, didirikan, bekeija dan ber kedudukan dalamwilayah negara Republik Indonesia untuk tujuanmemperoleh keuntungan dan atau laba, termasuk didalamnya badan hukum lainnya.
11. Badan Usaha Baru adalah Badan Usaha yang sedangdalam proses pengurusan perijinan Badan Usahamaupun Badan Usaha yang telah memiliki perijinanBadan Usaha, namun belum terdaftar sebagai PesertaBPJS Kesehatan.
BAB II
PENDAFTARAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATANBAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DARI BADAN USAHABARU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pendaftaranbagi Badan Usaha Baru secara online.
(2) Sistem pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat terintegrasi dengan sistem pelayanan publik.
Pasal 3
(1) Setiap Pemberi Keija wajib mendaftarkan dirinya danPekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepadaBPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagiBadan Usaha Baru dilakukan secara online.
Bagian Kedua
Pendaftaran Badan Usaha Baru
Pasal 4
(1) Pendaftaran secara online sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dilakukan dengan mendaftarkan BadanUsaha Baru melalui laman BPJS Kesehatan dengancara mengisi Formulir Registrasi Badan Usahaelektronik yang tersedia secara lengkap dan benar.
(2) Badan Usaha Baru wajib membuat pernyataan bahwadata yang didaftarkan adalah lengkap dan benar.
Pasal 5
BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan pihak yangberwenang untuk me lakukan pemeriksaan atas kebenarandata yang disampaikan kepada BPJS Kesehatan sesuaidengan ketentuan per aturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) BPJS Kesehatan dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) jam, memberikan Nomor Virtual Account,Usemame dan Password kepada Badan Usaha Baruyang telah melakukan pendaftaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usemame dan Password sebagaimana di maksud padaayat (1) digunakan untuk mengakses aplikasi yangdisediakan oleh BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud padaayat (1) melebihi 3 (tiga) jam, tidak termasuk dalamhitungan waktu sebagai akibat dari hal-hal teknis diluar kendali BPJS Kesehatan.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah
Pasal 7
(1) Badan Usaha Baru yang telah menerima Usemame danPassword sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) melakukan entry data kepesertaan secara online
melalui aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,untuk dilakukan verifikasi melalui sistem.
(2) Entry data kepesertaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan olehBPJS Kesehatan dengan cara:
a. mengisi data kepesertaan ke dalam aplikasi; atau
b. mengunggah data kepesertaan secara kolektif.
(3) Badan Usaha Baru yang tidak melakukan entry datakepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelahmenerima Usemame dan Password harus melakukanpendaftaran Badan Usaha kembali.
(4) BPJS Kesehatan melakukan verifikasi melalui sistemterhadap data kepesertaan yang telah di- entry olehBadan Usaha Baru dalam jangka waktu paling lamal x 2 4 j a m .
(5) BPJS Kesehatan memberikan notifikasi kepada BadanUsaha Baru dalam hal data kepesertaan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) selesai diverifikasi oleh sistemBPJS Kesehatan.
(6) Badan Usaha Baru yang telah menerima notifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (5), melakukankonfirmasi persetujuan pendaftaran.
(7) Dalam hal terdapat data kepesertaan yang tidak dapatdiverifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan, Badan UsahaBaru melakukan perbaikan data kepesertaan.
Pasal 8
(1) Tagihan iuran pertama terbentuk dalam jangka waktulx24jam setelah Badan Usaha Baru melakukankonfirmasi persetujuan pendaftaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(2) Dalam hal Badan Usaha Baru melakukan persetujuanpendaftaran setelah tanggal 25 (dua puluh lima) bulanbeijalan, tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1(satu) bulan berikutnya.
Pasal 9
(1) BPJS Kesehatan membuat identitas elektronik dalamformat Portable Document Format (PDF) siap cetak yangberisi data:
a. Nomor Kepesertaan;
b. Nama Peserta;
c. Tanggal Lahir;
d. Alamat Peserta;
e. Nomor Induk Kependudukan;
f. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan
g. Hak Kelas Perawatan.
(2) Pencetakan identitas elektronik Peserta dapatdilakukan secara mandiri oleh Badan Usaha Barusetelah Badan Usaha Baru melakukan pembayaranseluruh tagihan iuran pertama.
Pasal 10
Jaminan Pelayanan Kesehatan diberikan setelah BadanUsaha Baru melakukan pembayaran seluruh tagihan iuranpertama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaanpendaftaran Peserta Pekeija Penerima Upah diatur denganPeraturan Direksi.
BAB III
PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORANIURAN JAMINAN KESEHATAN
PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PekerjaPenerima Upah dibayar oleh Pemberi Keija dan Pekeija.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan besaransesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Penagihan Iuran
Pasal 13
(1) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan kewajibanpembayaran berupa lembar tagihan kepada BadanUsaha Baru.
(2) Lembar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikirimkan melalui e-mail dan/atau diakses melaluiaplikasi online yang disediakan BPJS Kesehatan setelahBadan Usaha Baru melakukan konfirmasi persetujuanpendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat( 6).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan IuranJaminan Kesehatan Peserta Pekeija Penerima Upahdiatur dengan Peraturan Direksi.
Bagian Ketiga
Pembayaran Iuran
Pasal 14
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukanmelalui nomor Virtual Account.
(2) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukansetelah Badan Usaha Baru menerima tagihan ataupaling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksudpada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka Iurandibayarkan pada hari kerja berikutnya.
(4) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Badan Usaha Baru yang tidak melakukan pembayaraniuran pertama paling lambat 3 (tiga) bulan setelahmenerima nomor Virtual Account, harus melakukanpendaftaran ulang Badan Usaha Baru.
(6) BPJS Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui e-mailkepada Badan Usaha Baru yang telah melakukanpembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 15
Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan dimuka lebihdari 1 (satu) bulan, atau paling banyak 12 (dua belas)bulan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran IuranJaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah diaturdengan Peraturan Direksi.Bagian KeempatPelaporan Iuran
Pasal 17
(1) Badan Usaha Baru dapat mengakses laporanpembayaran Iuran Jaminan Kesehatan melalui aplikasiOnline yang disediakan BPJS Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan IuranJaminan Kesehatan Peserta Pekeija Penerima Upahdiatur dengan Peraturan Direksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatanini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan BPJS Kesehatan ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2016
Plt. DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
SOSIAL KESEHATAN,
ttd.
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 224
Salinan sesuai dengan aslinya
BPJS Kesehatan
Grup Hukum, Regulasi dan Kepatuhan,
Feryanita
NPP. 01884
Silahkan unduh lewat link berikut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, penagihan, pembayaran dan pelaporan iuran secara online .