Pelatihan Penyusunan internal audit bagi satuan pengawasan intern (SPI) di Rumah Sakit
Undang-undang mengamanatkan dalam penyelenggaraaannya, rumah sakti harus dilakukan audit. Audit yang dimaksud bisa berupa audit kinerja dan audit medic.
Audit medic dilakukan oleh komite medic dan audit kinerja dilakukan oleh tenaga pengawas internal maupun eksternal. Audit kinerja internal dilakukan oleh satuan pengawasan internal (SPI) rumah sakit.
Sesuai dengan undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 36 menetapkan bahwa setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
Satuan pengawas internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU dalam menjamin akuntabilias dan membantu manajamen dalam usaha mencapai tujuanb organisasi. Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan , tugas pokok dan fungsi serta teknik-teknik dalam pengawasan internal.
Pembentukan SPI haruslah didasari dengan etikad yang baik untuk rumah sakit.
Dengan audit yang kuat dan sesuai harapan, rumah sakit akan semakin dipercaya di mana kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakitlah yang akan menentukan hidup matinya rumah sakit.
Oleh karena itu dalam suatu Rumah sakit dibutuhkan auditor yang mampu menyususn rencana audit yang legkap dan jelas, prosedur dan intruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar dan tidak memihak yang harus dilengkapi dokumentasi dan komunikasi serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik maka Quantum management menyelenggarakan bimbingan teknis penyususnan internal audit bagi satuan pengawasan intern di rumah sakit untuk mewujudkan clinical governance dan kepercayaan pasien.
Bimtek yang merupakan pelatihan ini akan diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 11-13 April 2016 di Merbabu Hotel dan resort yogaykarta Jl. Seturan Raya Yogyakarta.
Tujuan dari bimtek ini adalah agar rumah sakit semakin memahami peran dan fungsi SPI sesuai dengan standar yang berlaku, memperkuat peran SPI lewat piagam audit internal dan pedoman audit internal, menyusun perencanaan penugasan, melaksanakan prosedur dan teknik audit di pekerjaan lapangan, menyusun kertas kerja pemeriksaan, menganalisa temuan dan memnyusun laporan audit dan rencana tindak lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bimbingan teknis penyususnan internal audit bagi satuan pengawasan intern di rumah sakit ini dapat menghubungi 081213236988 EKO, 081329705510 Arif.