Pemerintah telah mengatur mengenai kegiatan sponsorship bagi tenaga kesehatan dengan dikeluarkannya peraturan menteri kesehatan RI No 58 tahun 2016. Yang dimaksud dengan sponsorship adalah adalah pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir atau disponsori oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Pengaturan Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan serta pengembangan profesi Tenaga Kesehatan.
Selain kepada Tenaga Kesehatan pengaturan Sponsorship juga berlaku kepada Institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau Organisasi Profesi sebagai penyelenggara. Sponsorship sebagaimana dimaksud diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status Pegawai ASN atau nonpegawai ASN/pegawai swasta.
Sponsorship yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan harus memenuhi prinsip:
a. tidak mempengaruhi independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan;
b. tidak dalam bentuk uang atau setara uang;
c. tidak diberikan secara langsung kepada individu;
d. sesuai dengan bidang keahlian;
e. diberikan secara terbuka
Adapun informasi lengkap dapat dilihat pada Permenkes No 56 Tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan yang terdapat pada depked.go.id atau download Permenkes No 56 Tahun 2016 PDF pada link di bawah ini.