Undang Undang no 4 tahun 2008 mengenai rumah sakit dimana rumah sakit diwajibkan melaksanakan audirt medic yang selama ini masih rancu untuk mengadakan audit medic yang sebenarnya diamna selama ini kasus kematian selalu dikatakan audit medic. Kasus kematian padahal ini adalah laporan kematian buka audit medik.
Untuk itu ARSADA (asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia) akan mengadakan pelatihan implementasi audit medic dan audit klinik yang sebenarnya dengan pakar pakar yang berkompeten dalam membantu komite mutu dan sub komite mutu medic serta tenaga kesehatan yang lain.
Dalam standar akreditasi PMKP 2.1 harus dilakukan audit medic dan audit klinik clinical pathway, untuk itu ppk, pak dan clinical pathway perlu dilakukan evaluasi dengan cara audit medic dan audit klinik serta dilakukan tindak lanjut maka dalam latihan ini akan diberikan wawasan dan pelatihan tentang audit medic dan audit klinik.
Diharapkan pelatihan yang akan diadakan ini peserta dapat memahami dan mengimpelentasikan audit medic danaudit klinik dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan peningkatan mutu serta keselamatan pasien rumah sakit sehingga derajat kesehatan masyarakat seutuhnya dapat meningkat dengan baik dan semoga apa yang menjadi harapan kita semua dapat terwujud, juga standar akreditasi MKI 20 sampai dengan MKI 20.2 yang menyatakan rumah sakit harus menyiapkan system informasi rumah sakit maka dalam pelatihan ini diberikan wawasan tentang system informasi rumah sakit.
Tujuan dari pelatihan Implementasi Audit Klinik di Rumah Sakit adalah membantu tnaga kesehatan rumah sakit dan komite medic meningkatkan wawasan serta mampu melakukan audit medic dan audit klinik dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit juga mengetahui kegunaan system informasi rumah sakit.
Pelatihan Implementasi Audit Klinik di Rumah Sakit ini akan diadakan pada tanggal 8-9 September 2017 bertempat di Hotel Menara Peninsula Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan Implementasi Audit Klinik di Rumah Sakit ini dapat menghubungi secretariat ARSADA Telp 0218309111 Fax 0218314428