Syarat Pendirian Klinik Kesehatan Sesuai Permenkes No 9 Tahun 2014

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa dan bagaimana proses mendirikan Klinik Kesehatan, kewajiban dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi ada baiknya untuk memahami mengenai Klinik Kesehatan.

Sesuai dengan peratuaran menteri kesehatan No 9 Tahun 2014 mengenai Klinik Kesehatan maka yang dimaksud dengan Klinik Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang mengadakan pelayanan kesehatan perorangan dengan sediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik Kesehatan bisa dibagi menjadi Klinik Kesehatan pratama dan Klinik Kesehatan utama. Klinik Kesehatan pratama adalah Klinik Kesehatan yang mengadakan pelayanan medik dasar baik umum ataupun khusus sedangkan Klinik Kesehatan utama adalah Klinik Kesehatan yang mengadakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Klinik Kesehatan bisa mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu sesuai dengan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.



Klinik Kesehatan bisa dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Klinik Kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat yang mengadakan rawat jalan bisa didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Klinik Kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat yang mengadakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.

Lokasi Klinik Kesehatan harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan hal ini tidak berlaku untuk Klinik Kesehatan perusahaan atau Klinik Kesehatan instansi pemerintah tertentu yang hanya melayani karyawan perusahaan, warga binaan, atau pegawai instansi tersebut.

Bangunan Klinik Kesehatan harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, hal tersebut  tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.

Bangunan Klinik Kesehatan paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran atau ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang obat dan bahan habis pakai untuk Klinik Kesehatan yang melaksanakan pelayanan farmasi, ruang tindakan, ruang pojok ASI, kamar mandi atau wc dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Klinik Kesehatan rawat inap harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, ruang farmasi, ruang laboratorium  dan ruang dapur. Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik Kesehatan rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.

Prasarana Klinik Kesehatan meliputi instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans, khusus untuk Klinik Kesehatan yang mengadakan rawat inap; dan sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

Penanggung jawab teknis Klinik Kesehatan harus seorang tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik Kesehatan tersebut, dan bisa merangkap sebagai pemberi pelayanan. Tenaga Medis hanya bisa menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik Kesehatan.

Ketenagaan Klinik Kesehatan rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Ketenagaan Klinik Kesehatan rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Tenaga medis pada Klinik Kesehatan pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Tenaga medis pada Klinik Kesehatan utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.Tenaga medis pada Klinik Kesehatan utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik Kesehatan harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik Kesehatan harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klinik Kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralatan medis yang digunakan di Klinik Kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. Klinik Kesehatan rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi bagi yang mengadakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.

Klinik Kesehatan rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker dan bisa melayani resep dari dokter Klinik Kesehatan yang bersangkutan, serta bisa melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik Kesehatan lain.

Klinik Kesehatan yang mengadakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.

Klinik Kesehatan rawat inap wajib mengadakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium Klinik Kesehatan. Klinik Kesehatan rawat jalan bisa mengadakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium Klinik Kesehatan. pada Klinik Kesehatan pratama merupakan pelayanan laboratorium Klinik Kesehatan umum pratama

Klinik Kesehatan utama bisa mengadakan pelayanan laboratorium Klinik Kesehatan umum pratama atau laboratorium Klinik Kesehatan umum madya. Dalam hal Klinik Kesehatan mengadakan laboratorium Klinik Kesehatan yang memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan Klinik Kesehatan maka laboratorium Klinik Kesehatan tersebut harus memiliki izin tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penyelenggaraan Klinik Kesehatan wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin operasional diberikan olehpemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Syarat Pendirian Klinik Kesehatan

Syarat untuk bisa izin mendirikan, penyelenggara Klinik Kesehatan harus melengkapi persyaratan:
a. identitas lengkap pemohon;
b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen SPPL untuk Klinik Kesehatan rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik Kesehatan rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. profil Klinik Kesehatan yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan bisa diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum bisa memenuhi persyaratan. Bila sampai batas waktu pemohon tidak bisa memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru.

Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas.

Klinik Kesehatan rawat inap hanya bisa memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klinik Kesehatan pratama hanya bisa melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Klinik Kesehatan utama bisa melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:
a. menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
b. operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
c. operasi besar.

Demikian syarat pendirian klinik kesehatan sesuai dengan permenkes no 9 tahun 2014. Semoga bermanfaat.