Standar Akreditasi RS 2018 -Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia yang diberlakukan memiliki maksud agar bisa menilai kepatuhan rumah sakit pada standar akreditasi yang sudah ada.
Di Indonesia pelaksanaan Akreditasi rumah sakit telah dilakukan mulai tahun 1995 dengan memakai standar akreditasi yang didasarkan pada tahun berapa standar tersebut mulai dipakai sebagai penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.
Status akreditasi yang ada pada saat ini terdiri dari status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, oleh karena itu di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit.
Dari latarbelakang tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, adalah standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab yang juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
Pada tahap awal Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) membentuk Tim penyusun yang terdiri dari 25 orang, Tim tersebut dibagi menjadi sub tim-sub tim, masing masing sub tim mereview 3 – 4 bab dari standar akreditasi versi 2012. Mengingat ditingkat internasional ada panduan prinsip-prinsip standar akreditasi yang dikeluarkan oleh ISQua (The International Society for Quality in Health Care) yaitu badan akreditasi yang melakukan akreditasi standar akreditasi yang dipergunakan oleh badan akreditasi.
Langkah awal yang dilakukan KARS adalah mengundang pakar akreditasi untuk menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua yang harus diperhatikan oleh KARS dalam menyusun standar akreditasi di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan acuan sebagai berikut:
•Prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua
•Peraturan dan perundangan-undangan termasuk pedoman dan panduan di
tingkat Nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh rumah sakit di Indonesia
•Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5
•Standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012
•Hasil kajian hasil survei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia Setelah draft standar nasional akreditasi rumah sakit selesai disusun oleh masingmasing sub tim, KARS mengadakan pertemuan tim penyusun untuk membahas setiap bab yang ada di dalam standar akreditasi tersebut. Masukan dari anggota sub tim lainnya, dipergunakan oleh sub tim untuk memperbaiki standar, selanjutnya masingmasing sub tim membahas dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Sebagai contoh untuk bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, dibahas dengan mengundang Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (HIPPI),
Langkah awal yang dilakukan KARS adalah mengundang pakar akreditasi untuk menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua yang harus diperhatikan oleh KARS dalam menyusun standar akreditasi di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 ini, disusun dengan menggunakan acuan acuan sebagai berikut:
•Prinsip-prinsip standar akreditasi dari ISQua
•Peraturan dan perundangan-undangan termasuk pedoman dan panduan di
tingkat Nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh rumah sakit di Indonesia
•Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5
•Standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012
•Hasil kajian hasil survei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit di Indonesia Setelah draft standar nasional akreditasi rumah sakit selesai disusun oleh masingmasing sub tim, KARS mengadakan pertemuan tim penyusun untuk membahas setiap bab yang ada di dalam standar akreditasi tersebut. Masukan dari anggota sub tim lainnya, dipergunakan oleh sub tim untuk memperbaiki standar, selanjutnya masingmasing sub tim membahas dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Sebagai contoh untuk bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, dibahas dengan mengundang Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (HIPPI),
Persatuan Pengendalian Infeksi(Perdalin) dan lain-lain. Pembahasan dilakukan untuk setiap bab yang dilakukan secara intens, sehingga terjadi diskusi dua arah dan masukan-masukan yang sangat bermanfaat.
Berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) tersebut, sub tim melakukan perbaikan draft standar tersebut. Setelah perbaikan selesai dilakukan di masing-masing sub tim, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengundang semua pemangku kepentingan (stakeholder) dan beberapa rumah sakit yang akan dipergunakan uji coba untuk membahas standar tersebut secara pleno.
Masukan pada rapat pleno tersebut oleh masing-masing sub tim dipergunakan untuk memperbaiki draft standar tersebut. Hasil perbaikan draft standar tersebut diujicobakan ke rumah sakit berdasarkan kelas dan jenis rumah sakit. Rumah sakit yang dipilih sebagai tempat uji coba, dikirimi terlebih dahulu draft standar akreditasi tersebut dan diminta secara aktif untuk membahas standar akreditasi tersebut di internal rumah
sakit, baik dari segi tata bahasa maupun bisa tidaknya standar tersebut diimplementasikan.
Setelah itu KARS menugaskan tim penyusun melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk melakukan diskusi dengan tim akreditasi rumah sakit dan pimpinan di rumah sakit. Rumah sakit diminta membuat masukan tertulis terkait dengan standar dan elemen yang perlu diperbaiki, dihilangkan atau ditambah.
Tim penyusun memperbaiki draft standar kembali dengan memperhatikan masukan dari rumah sakit dan selanjutnya dibahas secara internal di Rapat KARS dan kemudian diunggah di website www.kars.or.id, dengan harapan dapat mendapat masukan dari rumah sakit lainnya dan masyarakat.
Setelah tim melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari rumah sakit dan unggahan di website maka Komisi Akreditasi Rumah Sakit mempresentasikan standar tersebut dihadapan para pejabat Kementerian Kesehatan dan Badan Pembina KARS serta mengajukan penetapan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang efektif akan diberlakukan di bulan Januari 2018.
Berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) tersebut, sub tim melakukan perbaikan draft standar tersebut. Setelah perbaikan selesai dilakukan di masing-masing sub tim, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengundang semua pemangku kepentingan (stakeholder) dan beberapa rumah sakit yang akan dipergunakan uji coba untuk membahas standar tersebut secara pleno.
Masukan pada rapat pleno tersebut oleh masing-masing sub tim dipergunakan untuk memperbaiki draft standar tersebut. Hasil perbaikan draft standar tersebut diujicobakan ke rumah sakit berdasarkan kelas dan jenis rumah sakit. Rumah sakit yang dipilih sebagai tempat uji coba, dikirimi terlebih dahulu draft standar akreditasi tersebut dan diminta secara aktif untuk membahas standar akreditasi tersebut di internal rumah
sakit, baik dari segi tata bahasa maupun bisa tidaknya standar tersebut diimplementasikan.
Setelah itu KARS menugaskan tim penyusun melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk melakukan diskusi dengan tim akreditasi rumah sakit dan pimpinan di rumah sakit. Rumah sakit diminta membuat masukan tertulis terkait dengan standar dan elemen yang perlu diperbaiki, dihilangkan atau ditambah.
Tim penyusun memperbaiki draft standar kembali dengan memperhatikan masukan dari rumah sakit dan selanjutnya dibahas secara internal di Rapat KARS dan kemudian diunggah di website www.kars.or.id, dengan harapan dapat mendapat masukan dari rumah sakit lainnya dan masyarakat.
Setelah tim melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari rumah sakit dan unggahan di website maka Komisi Akreditasi Rumah Sakit mempresentasikan standar tersebut dihadapan para pejabat Kementerian Kesehatan dan Badan Pembina KARS serta mengajukan penetapan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang efektif akan diberlakukan di bulan Januari 2018.