Persyaratan, kewajiban dan hak sebuah klinik kesehatan diatur dalam permenkes no 9 tahun 2014. Beragam persyaratan tertuang di dalam permenkes tersebut. Untuk mengunduhnya silahkan mencari tautan pada akhir artikel ini
Kewajiban Klinik Kesehatan
Sesuai dengan PMK No 9 Tahun 2014 Tentang Klinik PDF Setiap Klinik Kesehatan mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
b.
memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi
dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan
kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau
mendahulukan kepentingan finansial;
d. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
e. mengadakan rekam medis;
f. melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
g. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
h. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
i. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
j. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki standar prosedur operasional;
l. melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. melaksanakan fungsi sosial;
n. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
o. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Klinik Kesehatan; dan
p. memberlakukan seluruh lingkungan Klinik Kesehatan sebagai kawasan tanpa rokok.
Setiap Kinik mempunyai hak:
a. menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
c. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
d. menbisakan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanankesehatan; dan
e. mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Permenkes No 9 Tahun 2014 Tentang Klinik Penyelenggara Klinik Kesehatan wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi Klinik Kesehatan;
b.
membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis
dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik Kesehatan dengan
menyertakan nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik
(SIP) bagi tenaga medis dan nomor surat izin sebagai tanda registrasi
atau Surat TandaRegistrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau
Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
c.
melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program
pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut tautan untuk hak akses ke permenkes No 9 Tahun 2014 PDF
Berikut tauran untuk hak akses ke Syarat dan Izin Klinik PPT