Rumah Sakit Wajib Menggunakan SISMADAK

Sehubungan dengan berlakunya Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 pada awal tahun 2018, dan sesuai arahan dari Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bahwa Rumah Sakit (RS) wajib menggunakan aplikasi SISMADAK, baik pada saat melakukan persiapan dokumen maupun saat Surveior melakukan asesmen.


Pada tanggal 6 November 2017 telah dirilis versi terbaru aplikasi SISMADAK v.46, yang merupakan bentuk dukungan KARS terhadap RS dalam persiapan akreditasi.   Melalui pemanfaatan aplikasi SISMADAK, Rumah Sakit akan mendapatkan banyak keuntungan, a.l :
1. penghematan biaya cetak
2. penghematan ruang penyimpanan
3. mengurangi penyebaran virus
4. mengurangi risiko kehilangan data
5. meningkatkan kemampuan untuk monitoring progress persiapan akreditasi melalui sistem dashboard
6. memudahkan koordinasi antar pokja
7. memudahkan pelaporan indikator mutu dari masing-masing unit
8. dapat diakes melalui smartphone
9. memudahkan monitoring masa belaku izin praktek
10. memudahkan pelaporan dan benchmark indikator mutu, dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Jika Rumah Sakit  ASOSIASI RUMAH SAKIT DAERAH SE INDONESIA (ARSADA) sudah menggunakan SISMADAK, silakan mendownload versi terbaru melalui tautan yang pernah dikirimkan pada saat awal pengajuan aplikasi.  

Jika belum, maka silakan mengisi permohonan aplikasi melalui website http://www.kars.or.id menu Download; Permohonan SISMADAK Silakan mempelajari aplikasi SISMADAK ini terlebih dahulu, dan jika mengalami kesulitan Tim akan siap membantu. Silakan menghubungi melalui Sekretariat KARS 081218161603(WA) dan 082288222247.