Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara?

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara? Sebenarnya cukup mudah untuk melakukan pendaftarannya asalkan kita tahu alurnya. nah berikut ini kami sampaikan alur Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta).


Saat melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha, dengan cara melengkapiFormulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai ketentuanyang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untukdimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Adapun persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi adalaha sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat izinlainnya sesuai kebijakan Pemerintah setempat.
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c. Akta Notaris/Yayasan/Pendirian
d. MOU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah

Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui :
a. Website bersama BPJS Kesehatan dan BPJSKetenagakerjaanPIC Badan Usaha mengakses Website denganalamat http://www.bpjs.go.id/, lalu klik tombolDaftar dan masukkan data yang dibutuhkan
PIC Badan Usaha akan mendapatkan hak aksesAplikasi New Edabu berupa User name dan password.
b. Aplikasi New eDabu PIC Badan Usaha mengakses Aplikasi Elektronik DataBadan Usaha (eDabu) melalui alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new, pilih menu Registrasi BadanUsaha atau menu Sign in (jika sudah memiliki user namedan password) dan masukkan data yang dibutuhkan.
Data pekerja dan anggota keluarga yang didaftarkanselanjutnya akan divalidasi oleh BPJS Kesehatan KantorCabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
c. Online Single Submission (OSS)OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi SecaraElektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkanoleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kotakepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yangterintegrasi.
PIC Badan usaha mengakses Website resmi OSSmelalui alamat http://oss.go.id/, pilih menu Daftar
dan ikuti petunjuk dalam Website tersebut.Setelah sukses pendaftaran, BPJS Kesehatan
mengirimkan tautan aktivasi secara realtime kepadaBadan Usaha Baru dimaksud melalui email yang telah
didaftarkan. Badan Usaha melakukan aktivasi melaluitautan dimaksud paling lama 2 (dua) hari kerja.
PIC Badan Usaha akan mendapatkan hak akses AplikasiNew eDabu berupa User name dan password.
d. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/KotaPIC Badan Usaha mengunjungi Kantor Cabang atau
Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrianpelayanan korporasi, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan dan menunggu antrian untuk mendapatkanpelayanan.