Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri sedangkan yang dimaksud dengan Bukan Pekerja adalah setiap orang yang tidak masuk dalam golongan pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Baik Pekerja Bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No.32 Tahun 2015. (baca juga : iuran bpjs kesehatan per bulan untuk pekerja bukan penerima gaji )

Seluruh anggota keluarga yang dimaksud adalah meliputi selurtuh anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga). Angggota keluarga yang terdaftar pada KK sekurang-kurangnya terdiri atas istri atau suami yang sah dari pekerja dan atau anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari pekerja.

Anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga tidak wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan apabila bukan merupakan keluarga inti (Suami/istri, anak) atau sudah meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta kematian.

Apabila hanya ada satu nama dalam Kartu Keluarga dan berhalangan untuk mendaftarkan dirinya karena alasan yang sah maka pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan melampirkan surat kuaasa yang telah ditandatangani di atas materai. Yang dimaksud dengan berhalangan dengan alasan sah seperti sakit, lanjut usia atau keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berdomisili jauh dan berada pada daerah terpencil dengan akses terbatas.

Pendaftaran Pekerja Bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta (formulir DIP) yang memuat nomor KK, NIK masing-masing anggota keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir,jenis kelamin, status perkawinan, alamat sesuai dengan KTP, alamat penagihan, nomor telepon, kewarganegaraan, iuran yang dibayar, alamat email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pengisian pada kolom iuran yang dibayar disesuaikan dengan masa manfaat pelayanan ruang kelas perawatan yang diinginkan. Ruang kelas pearawatan yang dipilih dapat diubah setelah satu tahun. Sedangkan Fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan fasilitas kesehatan yang sudah bekerja dengan BPJS Kesehatan dapat dipilih sesuai yang diinginkan.

Petunjuk Teknis Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja

Pendaftaran Pekerja Bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dapat dilakukan melalui kantor cabang atau kantor layanan operasional kabupaten/kota unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan, Website BPJS Kesehatan dan Bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk Pendaftaran Pekerja Bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang dilakukan melalui kantor cabang atau kantor layanan operasional kabupaten/kota atau unit layanan lain yang ditentukan oleh BPJS kesehatan perlu menyerahkan formulir DIP yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah ditandatangani beserta 1 lembar pas poto terbaru 3x4cm yang ditempelkan pada formulir DIP. Pada saat pendaftaran peserta memperlihatkan dokumen pendukung seperti KTP dan KK asli, Paspor asli bagi warga negara asing, nomor rekening bank bagi peserta yang memilih manfaat perawata kelas 1 dan 2. Bila memilih manfaat perawatan kelas 1 dan 2 maka wajib menandatangi surat kesediaan pembayara iuran melalui autodebet rekening.