Landasan Hukum Terkait INA CBG's

Pemerintah Indonesia akan menyelengarakan Jaminan Sosial sebagai salah satu wujud upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasara hidupnya yang layak.

Salah satu Jaminan sosial yang akan diselenggarakan adalah Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2014. Jaminan Kesehatan Nasional akan memberikan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh menfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang uang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.



Dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat lanjutan. Untuk pelayanan kesehatan tersebut, maka BPJS kesehatan sebagai penyelenggara akan bekerja sama dengan fasilitas Kesehatan TIngkat Pertama dan Lanjutan baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Untuk itu, perlu adanya suatu Pola pembayaran baik untuk tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran di tingkat lanjut akan menggunakan sistem pembayaran INA CBG.

Dasar Humum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahaan antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah dengan Kabupaten/Kota.
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
  6. Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
  7. Permenkes Nomer 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminn Kesehatan Nasional.
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/menkes/SK/II?2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang membuat Sun Sistem Pembiayaan Kesehatan.
  9. KepMenKes No. 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Predoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintah, Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah dengan Provinsi dan Pemerintah dengan Kabupaten/Kota.
  10. Kesepakatan dalam WHO report tahun 2000 untuk terwujudnya Fairness in Financing (Keadilan dalam Pembiayaan Kesehatan)