INA-CBG merupakan suatu sistem Klasifikasi pengelompokkan beberapa jenis penyakit dan prosedur/tindakan dalam satu pelayanan di suatu rumah sakit dengan pembiayaan yang dikaitkan dengan mutu dan efektivitas pelayanan terhadap pasien. Sistem ini juga dapat dipergunakan sebagai salah satu standar penggunaan sumber daya yang diperlukan dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dengan kata lain system INA-CBG ini adalah system pemerataan, jangkauan yang berhubungan dengan mutu pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur dalam pembiayaan kesehatan atau lazim disebut sebagai mekanisme pembayaran untuk pasien berbasis kasus campuran.
Sistem INA-CBG ini telah diterapkan sebagai metode pembayaran pelayanan kesehatan dalam program jamkesmas di fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan kemudian akan digunakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu system INA-CBG ini telah diperbaharui dan disesuaikan lagi mengikuti pola kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berkaitan dengan adanya perubahan INA-CBGs tersebut maka perlu adanya sosialisasi program tersebut dalam versi terbaru INA-CBG beserta penerapannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi ini diperlukan oleh Rumah Sakit non PPK Jamkesmas yang nantinya akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit PPK Jamkesmas, dan perwakilan dari PERSI Pusat.
Dalam sosialisasi tersebut pelu adanya pemisahan antara Rumah Sakit yang belum menjadi PPK Jamkesmas dengan Rumah sakit yang sudah menjadi PPK Jamkesmas, hal ini dikarenakan Rumah Sakit yang belum menjadi PPK Jamkesmas belum menggunakan Sistem pembayaran INA-CBGs sebelumnya. Sosialisasi program terbaru INA-CBGs berguna dalam penerapannya di pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh Stockholder maupun petugas pelaksana terkait di Rumah Sakit yang akan menjadi Penyedia Pelayanan Kesehatan bagi peserta JKN sebagai bentuk persiapan dalam menyambut JKN yang akan berjalan di tahun 2014.
Sistem INA-CBG ini telah diterapkan sebagai metode pembayaran pelayanan kesehatan dalam program jamkesmas di fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan kemudian akan digunakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu system INA-CBG ini telah diperbaharui dan disesuaikan lagi mengikuti pola kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berkaitan dengan adanya perubahan INA-CBGs tersebut maka perlu adanya sosialisasi program tersebut dalam versi terbaru INA-CBG beserta penerapannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi ini diperlukan oleh Rumah Sakit non PPK Jamkesmas yang nantinya akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit PPK Jamkesmas, dan perwakilan dari PERSI Pusat.
Dalam sosialisasi tersebut pelu adanya pemisahan antara Rumah Sakit yang belum menjadi PPK Jamkesmas dengan Rumah sakit yang sudah menjadi PPK Jamkesmas, hal ini dikarenakan Rumah Sakit yang belum menjadi PPK Jamkesmas belum menggunakan Sistem pembayaran INA-CBGs sebelumnya. Sosialisasi program terbaru INA-CBGs berguna dalam penerapannya di pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh Stockholder maupun petugas pelaksana terkait di Rumah Sakit yang akan menjadi Penyedia Pelayanan Kesehatan bagi peserta JKN sebagai bentuk persiapan dalam menyambut JKN yang akan berjalan di tahun 2014.