Pemerintah akan mengenakan sanki bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini termuat dalam PP No 86 Tahun 2013 yang jelas mewajibkan setiap pemberi kerja selain penyelenggara agar mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS dengan lengkap dan benar.
Sanksi administratif tersebut terdiri dari:
a. Teguran tertulis
b. Denda; dan/atau
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
dimana Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 1 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Sedangkan untuk sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Denda dimaksud sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS, seperti;
a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (IMB);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor; dan
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial atas pengaduan dari masyarakat dan pekerja.
Sanksi administratif tersebut terdiri dari:
a. Teguran tertulis
b. Denda; dan/atau
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
dimana Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 1 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Sedangkan untuk sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Denda dimaksud sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS, seperti;
a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (IMB);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor; dan
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial atas pengaduan dari masyarakat dan pekerja.