Rumah Sakit St Antonius di Pontianak, Kalimantan Barat telah memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan Badan Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) dengan alasan bahwa biaya dan standar layanan tidak cocok untuk pelayanan Rumah Sakit mereka..
Juru bicaraRumah Sakit St Antonius di Pontianak Ignatius Basno mengatakan bahwa keputusan penghentian kerjasama dengan BPJS tersebut efektif sejak 4 Januari 2014. Hal ini dibuat karena rumah sakit tidak mau adanya perubahan standar khususnya mengenai biaya.
Dia mengatakan sebagai rumah sakit yang dikelola secara pribadi, Santo Antonius harus mendanai sendiri operasionalnya. "Kami saat ini tidak siap untuk program ini , " kata Basno .
Membandingkan kerjasama sebelumnya dengan PT Jamsostek ( jaminan sosial tenaga kerja ) dan PT Askes ( asuransi kesehatan ) sebelum BPJS Diimplementasikan pada 1 Januari bersama apakah mengurangi biaya beban keuangan rumah sakit .
Menanggapi hal tersebut kepala BPJS Kalimantan Barat, Octovianus Ramba mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa pemilik untuk Bekerja sama karena BPJS tidak wajib. " Sebagai solusinya kami menyerukan orang untuk memilih rumah sakit lain . Ada pilihan lain seperti fasilitas relativamente menawarkan dan pelayanan kesehatan.
Ia juga menambahkan bahwa Rumah Sakit Santo Antonius Itu adalah satu-satunya Rumah sakit pribadi di provinsi itu yang telah berakhir kerjasama dengan BPJS. Masih ada 36 rumah sakit lain yang bisa kerjasama dengan BPJS menawarkan jasa kepada pasien terletak di 14 Kabupaten dan Kota.
Menurut Octovianus dari Populasi 5 juta orang di Kalimantan Barat sudah 11.000 orang telah bergabung dengan program asuransi kesehatan BPJS secara individual.(source: JakartaPost.com)
Juru bicaraRumah Sakit St Antonius di Pontianak Ignatius Basno mengatakan bahwa keputusan penghentian kerjasama dengan BPJS tersebut efektif sejak 4 Januari 2014. Hal ini dibuat karena rumah sakit tidak mau adanya perubahan standar khususnya mengenai biaya.
Dia mengatakan sebagai rumah sakit yang dikelola secara pribadi, Santo Antonius harus mendanai sendiri operasionalnya. "Kami saat ini tidak siap untuk program ini , " kata Basno .
Membandingkan kerjasama sebelumnya dengan PT Jamsostek ( jaminan sosial tenaga kerja ) dan PT Askes ( asuransi kesehatan ) sebelum BPJS Diimplementasikan pada 1 Januari bersama apakah mengurangi biaya beban keuangan rumah sakit .
Menanggapi hal tersebut kepala BPJS Kalimantan Barat, Octovianus Ramba mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa pemilik untuk Bekerja sama karena BPJS tidak wajib. " Sebagai solusinya kami menyerukan orang untuk memilih rumah sakit lain . Ada pilihan lain seperti fasilitas relativamente menawarkan dan pelayanan kesehatan.
Ia juga menambahkan bahwa Rumah Sakit Santo Antonius Itu adalah satu-satunya Rumah sakit pribadi di provinsi itu yang telah berakhir kerjasama dengan BPJS. Masih ada 36 rumah sakit lain yang bisa kerjasama dengan BPJS menawarkan jasa kepada pasien terletak di 14 Kabupaten dan Kota.
Menurut Octovianus dari Populasi 5 juta orang di Kalimantan Barat sudah 11.000 orang telah bergabung dengan program asuransi kesehatan BPJS secara individual.(source: JakartaPost.com)