Sistem Jaminan sosial Nasional adalah program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Agar dapat mewujudkan hal tersebut maka perlu pemerintah membentuk Badan penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial yang ditetapkan dengan UU No.24 Tahun 2011.
Dalam UU BPJS tersebut memuat beberapa poin yaitu bahwa BPJS terbagi dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan dimana semuanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan Kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program Jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi syarat kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan juga menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Jika pemberi kerja tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan tidak menyetorkannya kepada BPJS dan atau jika pemberi kerja tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan dan semua pegawai PT. Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Paling lambat tanggal 1 Juli 2015 PT. Jamsostek (Persero) mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian bagi peserta, tidak termasuk peserta yang dikelola PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).
Untuk lebih detail mengenai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS silahkan Download UU No 24 Tahun 2011 di bawah ini
Dalam UU BPJS tersebut memuat beberapa poin yaitu bahwa BPJS terbagi dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan dimana semuanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan Kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program Jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi syarat kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan dan semua pegawai PT. Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Paling lambat tanggal 1 Juli 2015 PT. Jamsostek (Persero) mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian bagi peserta, tidak termasuk peserta yang dikelola PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).
Untuk lebih detail mengenai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS silahkan Download UU No 24 Tahun 2011 di bawah ini