Untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan UU no 24 tahun 2011 maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS tersebut terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasar PP nomer 83 tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2013 mengenai Modal Awal untuk badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka Pemerintah memberikan modal awal sebesar 500 miliar berbentuk tunai kepada BPJS guna mendukung opersional BPJS yang sumbernya dari APBN 2013. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan oleh menteri keuangan.
BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Aset BPJS bersumber dari modal awal pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal Awal dari pemerintah untuk BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bersumber dari APBN.