Formularium Nasional Kendalikan Biaya Pengobatan

Formularium Nasional atau disingkat dengan Fornas merupakan daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang dimasukan ke dalam daftar obat Fornas merupakan obat yang paling berkhasiat, aman, dan harga lebih terjangkau yang disediakan serta dipakai sebagai acuan dalam penulisan resep dalam sistem JKN. Fornas merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh sebab itu, perlu disusun suatu daftar obat yang dipakai sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas keterjangkauan dan penggunaan obat secara nasional dalam Formularium Nasional.


Manfaat Fornas yaitu sebagai acuan penetapan penggunaan obat dalam JKN, serta meningkatkan penggunaan obat yang rasional, dapat juga mengendalikan mutu dan biaya pengobatan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada pasien. Selain itu, Fornas juga dapat memudahkan perencanaan dan penyediaan obat, serta meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan.

Tujuan secara umum Formularium Nasional adalah sebagai acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem JKN.

Kriteria pemilihan obat, yaitu obat harus mempunyai khasiat keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid, memiliki rasio manfaat-risiko (benfit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien, memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM, memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi, dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan. (source : jkn.kemkes.go.id)

Link Download FORNAS 2014 pada sidebar kanan