
Adapun Roadmap Pengoperasian BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
1 Januari 2014
- PT Askes(persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
- Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban PT. Askes(persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban BPJS Kesehatan.
- Semua pegawai PT. Askes(persero) menjadi pegawai BPJS kesehatan.
- Menteri BUMN mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT. Askes(persero) dan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan UU SJSN.
- Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang diselenggarakan oleh Kementrian kesehatan, program Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek, serta program pelayanan kesehatan Tentara Republik Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia dialihkan kepada BPJS Kesehatan.