Latar belakang disahkannya Formularium Nasional, berkaitan dengan implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diterapkan pada 1 Januari 2014. Legalisasi keberadaan Fornas didasarkan pada UU No. 40/2004 tentang SJSN Pasal 25, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 40, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Formularium Nasional (Fornas) juga untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar memakai Sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG's) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dipantau. Perlu adanya daftar obat yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG's, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2013 Tentang Formularium,
Formularium Nasional (Fornas) juga untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar memakai Sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG's) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dipantau. Perlu adanya daftar obat yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG's, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2013 Tentang Formularium,