Program-program jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) telah digantikan dengan munculnya UU No.40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penggantian tersebut dikarenakan Program jaminan kesehatan terdahulu yang dinilai tidak begitu berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada pemakainya, jumlah kepesertaanya yang tidak banyak, jumlah nilai manfaat program tidak begitu memadai, dan tidak baiknya pengelolaan program itu.
Manfaat dari program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu mengcover mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan nasional, dan jaminan kematian. Program ini akan meliputi seluruh masyarakat di Indonesia, mulai dari pekerja sektor formal, sektor informal, maupun para wiraswastawan.
Download : UU No 40 Th 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional
Penggantian tersebut dikarenakan Program jaminan kesehatan terdahulu yang dinilai tidak begitu berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada pemakainya, jumlah kepesertaanya yang tidak banyak, jumlah nilai manfaat program tidak begitu memadai, dan tidak baiknya pengelolaan program itu.
Manfaat dari program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu mengcover mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan nasional, dan jaminan kematian. Program ini akan meliputi seluruh masyarakat di Indonesia, mulai dari pekerja sektor formal, sektor informal, maupun para wiraswastawan.
Download : UU No 40 Th 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional