Dasar Hukum Terbentuknya BPJS Kesehatan


dasar hukum terbentuknya BPJS

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Dasar Hukum Terbentuknya BPJS Kesehatan.

Kebijakan – kebijakan apa saja yang melandasi pembentukan BPJS Kesehatan?
•  UUD 1945 No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
•  UUD 1945 No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
•  Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
•  Undang – Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
•  Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
•  Undang – Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
•  Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara
•  Undang – Uindang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
•  Undang – Undang No 33 Tahuin 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah
•  Undang – Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
•  Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah

Demikian informasi seputar Dasar Hukum Terbentuknya BPJS Kesehatan